Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim) Saiful Rachman menjadi tersangka perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK  Pemerintah Provinsi setempat pada tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp8,2 miliar. 

Dalam perkara yang disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim itu turut menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang. 

"DAK Rp16,3 miliar pada tahun 2018 digunakan untuk ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan "mebeler" atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 sekolah wilayah Jatim. Tapi proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,3 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu malam. 

Menurut Kasi Penkum Windhu, kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  

"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang," ujarnya. 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. 

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," ucap Windhu.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023