Kediri - Petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota dengan Dinas Perhubungan Kota Kediri, melakukan razia dengan melepas filter kaca film yang berwarna gelap di angkutan umum guna mencegah tindak kriminal terjadi. "Kami memang sengaja melakukan ini. Melihat ada sejumlah kasus yang terjadi di angkutan umum seperti di Jakarta, kami merasa prihatin, hingga ada kegiatan ini," kata Kepala Bidang Manajemen Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Kediri, Sunyata di Kediri, Rabu. Ia mengatakan, selama ini di wilayah Kediri belum ada laporan tindak kejahatan yang terjadi di angkutan umum. Namun, pihaknya tidak ingin hal itu terjadi sehingga pihaknya harus melakukan antisipasi. Secara aturan, untuk penutup kaca transparan memang ada ketentuan, yaitu dari Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 439/76 Pasal 11 ayat 2, dimana angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batas tembus atau transparan hingga 70 persen, serta Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan umum. "Untuk tingkat ketebalan kaca transparan memang ada aturan, hingga 70 persen. Jika lebih dari itu, kami minta untuk dilepas," katanya. Sayangnya, hingga kini Dinas Perhubungan Kota Kediri belum mempunyai alat untuk mengetahui tingkat transparansi kaca film atau penutup kaca di angkutan umum. Pihaknya hanya menggunakan persentase untuk mengetahui tingkat transparansi kaca di kendaraan itu. Untuk jumlah angkutan umum yang singgah di Terminal Kediri, Sunyata mengatakan ada lebih dari 50 kendaraan, baik dari Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Pare, Wates, Kabupaten Kediri, serta Kabupaten Blitar. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku cukup kaget dengan pemeriksaan tersebut. Mereka tidak menyangka, jika penutup kaca yang mereka gunakan di kendaraan mereka dilepas begitu saja oleh petugas saat razia.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011