Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 226 narapidana mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus ini.

"Dari total 226 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 213 orang merupakan narapidana laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya merupakan narapidana perempuan," kata Kepala Rutas Klas IIB Sumenep Ridwan Susilo di Sumenep, Jawa Timur, Senin.

Ridwan menjelaskan, usulan remisi itu bervariatif. Sebanyak 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum kali ini yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama berada di penjara.

Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Baca juga: Warga binaan Rutan Sumenep dilatih membatik

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, jumlah narapidana penghuni Rutan Sumenep yang diusulkan mendapatkan remisi umum kali ini lebih banyak dibanding tahun 2022.

"Sebab, pada 2022 yang diusulkan mendapatkan remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 166 orang," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023