Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani mengajak masyarakat dalam gerakan gempur rokok ilegal, karena peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sangat merugikan pemerintah. 

"Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sangat merugikan pemerintah," kata Gus Yani, dalam siaran persnya, Rabu, usai sosialisasi di Balai Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Pemkab Gresik terkait rokok ilegal bertujuan agar semua bisa mengetahui mana rokok legal dan mana rokol ilegal yang beredar di masyarakat. 

"Selain itu untuk menyamakan pandangan dan persepsi, bahwa rokok ilegal tidak ada manfaatnya dan sangat merugikan pemerintah," kata Gus Yani, menegaskan.

Melalui sosialisasi ini, penjual dan pembeli rokok diajak agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok ilegal. Antara lain mengenali rokok tanpa pita cukai (rokok ploso), rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai tidak sesuai peruntukan.

Dijelaskan, setiap peredaran rokok itu ada pajaknya atau cukai dan dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Seperti halnya untuk layanan kesehatan, kegiatan sosial hingga bidang lingkungan. Yang semuanya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat, salah satunya untuk infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit Gresik Sehati yang sedang kita dibangun di Kecamatan Kedamean itu juga bagian dari pajak rokok,” katanya.

Baca juga: Gus Yani minta fasilitas kesehatan tingkatkan mutu layanan

Untuk itu, diharapkan seluruh pemegang kebijakan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Lebih jauh, mantan Ketua DPRD Gresik itu juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan.

Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, pihaknya bersama instansi lain terkait sudah melakukan penindakan terhadap sejumlah pedagang nakal yang menjajakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebagai upaya preventif, pihaknya juga menggencarkan  sosialisasi kepada masyarakat umum.

"Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya penjual rokok agar memahami ciri-ciri dalam peredaran rokok ilegal. Sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama gempur rokok ilegal," tutur Suprapto.

Ia berharap peran aktif masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam operasi gempur rokok ilegal. Hal ini akan membantu dalam peningkatan DBH-CHT. Tahun 2023 ini, Gresik menerima DBH-CHT sebesar Rp28 miliar. Sementara tahun depan diproyeksikan bisa tembus Rp40 miliar.

Sementara itu, Eko Rudi Hartono menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Untuk wilayah Gresik, mayoritas hanya menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Belum ditemukan rumah produksi.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. "Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk menekan peredaran rokok ilegal," katanya.

Sosialisasi dihadiri sejumlah pemegang kebijakan, antara lain Asisten II Setda Gresik Eddy Hadisiswoyo, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono. Serta diikuti puluhan penjual rokok, warung dan masyarakat umum.(adv)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023