Aparat Polres Pamekasan memanggil saksi ahli terkait kasus limbah zat pewarna batik dari salah satu perusahaan batik yang mencemari aliran sungai setempat.

"Pemanggilan saksi ahli dilakukan hari ini oleh penyidik Polres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Senin.

Pemanggilan saksi ahli dalam kasus pencemaran sungai dari limbah zat pewarna batik itu sebagai tidak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Sebelumnya, Polres Pamekasan telah memeriksa sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, dan satu di antaranya merupakan penjual zat pewarna batik.

"Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik Polres Pamekasan selanjutnya akan meminta hasil uji laboratorium sebagai bukti pendukung," kata Sri Sugiharto.

Berikutnya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kasus pencemaran sungai dari limbah zat pewarta batik itu berasal dari Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Pemkab Pamekasan telah melarang warga untuk mandi dan mencuci di sungai, karena kandungan zat pewarna itu berbahaya bagi kulit dan bisa menyebabkan sesak nafas apabila dikonsumsi warga.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023