Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menghasilkan Rp738,5 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar selama 120 hari, yakni 14 April hingga 14 Juli 2023.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB tanggal 14 Juli 2023, program pemutihan telah dimanfaatkan oleh 1sebanyak 223.138 wajib pajak kendaraan roda dua maupun empat. 

"Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar. Tapi total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai  Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu.
 
Gubernur Khofifah memaparkan mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan adalah wajib pajak kendaraan roda dua. 

"Sekitar 80 persen program pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan roda dua," ujarnya.

Gubernur Khofifah merinci sebanyak 985.176 wajib pajak kendaraan roda dua memanfaatkan program pemutihan tersebut. Selain itu juga dimanfaatkan oleh sebanyak 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.

Sehingga total yang memanfaatkan program pemutihan PKB adalah sebanyak 1.223.138 wajib pajak.

Mantan Menteri Sosial itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada warga yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus agar lebih semangat membayar pajak.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang periode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya, yaitu pada bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Pemprov Jatim," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nasrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023