Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disita dari sejumlah tersangka pelaku tindak pidana kriminal di halaman kantor setempat, Rabu.

"Semua barang bukti yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Sampang Budi Hartono.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas 49 perkara narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 308.075 gram, lalu sembilan perkara pembunuhan, penganiayaan dan senjata tajam dengan jumlah barang bukti sebanyak tujuh buah senjata tajam.

Selanjutnya sebanyak 12 perkara pencabulan, penganiayaan serta pembunuhan dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 buah baju.

Budi menjelaskan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari tindak pidana umum itu dimusnahkan, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang juga diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kejari Sampang Budi Hartono dan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat.

Sementara Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat mengatakan bahwa perkara narkotika masih menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Sampang untuk terus ditekan tanpa mengesampingkan perkara lainnya.

Ia mengajak seluruh pihak, baik penegak hukum maupun seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi untuk menjaga wilayah Kabupaten Sampang dari segala bentuk tindak kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti ini bukanlah tujuan utama, kita harus terus meningkatkan upaya pencegahan, pengungkapan kejahatan, dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga keamanan diri sendiri juga harus terus dilakukan,” katanya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keamanan, keselamatan dan kelangsungan hidup segenap rakyatnya di Kabupaten Sampang.

“Pemusnahan barang-barang ini harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan membuktikan bahwa tidak ada toleransi atas aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat,” kata dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023