Jajaran Forkopimda Kota Madiun melakukan sosialisasi tentang aturan pembongkaran tugu perguruan pencak silat di wilayah Provinsi Jawa Timur, termasuk di Kota Madiun guna

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto di Madiun, Rabu mengatakan pembongkaran tugu perguruan pencak silat tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023.

"Surat tersebut berisi imbauan kepada pengurus perguruan pencak silat masing-masing untuk menertibkan atau membongkar seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat secara mandiri. Pembongkaran paling lambat pada pertengahan bulan Agustus 2023," ujar AKBP Agus.

Menurutnya, pembongkaran tersebut bertujuan untuk meniadakan objek-objek yang dapat memicu konflik, salah satunya keberadaan tugu perguruan pencak silat yang ada di tempat umum, seperti tepi jalan, batas desa, perempatan jalan, dan lainnya.

Keputusan surat dari Bakesbangpol Jatim itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSH Winongo dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya yang berlangsung tanggal 26 Juni 2023.

"Dalam hal ini sudah merupakan keputusan bahwa tugu yang berdiri di fasilitas umum, salah satu potensi konflik. Hasil keputusan rakor di Polda untuk dilakukan pembongkaran tugu. Jika tidak dilakukan pembongkaran akan diformulasikan dengan dinas terkait," kata dia.

Menanggapi surat edaran itu, Ketua Umum PSHT, R. Moerdjoko mengatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan rantingnya untuk membahas masalah tersebut. Namun, pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan dari pemerintah daerah (pemda).

"Untuk pembongkaran tugu, Pak Wali sudah menyampaikan dan akan dibicarakan secara khusus. Kita nunggu petunjuk dari Pak Wali dan mengikuti kebijakan dari pemda," katanya.

Tugu, lanjut Moerdjoko, dibangun bukan oleh organisasi. Namun, swadaya dari beberapa orang yang ada di daerah mereka. Artinya, merupakan ide atau inisiatif dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum PSH Winongo Agus Wiyono Santoso menyatakan harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pengurus.

"Kalau pembongkaran tugu, saya belum bisa jawab karena kita sifatnya harus musyawarah dulu. Butuh waktu, karena itu milik ranting dan sub-ranting, makanya itu harus dimusyawarahkan," ujar Agus Wiyono.

Adapun latar belakang dari pembongkaran tugu perguruan silat tersebut sesuai surat edaran dari Bakesbangpol Jatim adalah untuk menjaga kerukunan, menjaga rasa kebersamaan, mengantisipasi rasa spirit "the corp" yang berlebihan, dan antisipasi terjadinya konflik karena tugu-tugu tersebut membuat ketidaknyamanan masyarakat yang seolah-olah mencitrakan wilayah tersebut identik dengan suatu perguruan silat.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023