Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara kepada dua orang anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.
Kedua terdakwa, yakni Aiptu Parman Budi Santoso, warga Mejayan, Kabupaten Madiun, yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan, warga Taman, Sidoarjo, yang bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, mengikuti sidang yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Lapas Madiun, Selasa.
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Ardini saat membacakan tuntutan.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika. Sebagai aparat penegak hukum, kedua terdakwa seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.
Jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023. Mereka adalah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Polres Madiun), Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023. Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.
Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi. Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya. Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp6 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kedua terdakwa, yakni Aiptu Parman Budi Santoso, warga Mejayan, Kabupaten Madiun, yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan, warga Taman, Sidoarjo, yang bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, mengikuti sidang yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Lapas Madiun, Selasa.
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Ardini saat membacakan tuntutan.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika. Sebagai aparat penegak hukum, kedua terdakwa seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.
Jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023. Mereka adalah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Polres Madiun), Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023. Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.
Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi. Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya. Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp6 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023