Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur melarang warga atau pengendara sepeda/sepeda motor memarkir kendaraannya di atas trotoar, agar tidak mengganggu hak pejalan kaki.

"Kami sudah berikan imbauan agar tidak parkir di atas trotoar. Bagi yang melanggar akan kami tertibkan," kata Kabid Lalulintas Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Setyo Budiono di Ponorogo, Minggu (18/6).

Dikatakan, tindakan penertiban sudah pernah sekali dilakukan. Operasi gabungan saat itu dilakukan jajaran Dishub bersama Satpol PP dengan merazia sejumlah ruas jalan utama di Kota Ponorogo.

Hasilnya, tak kurang dari 70 unit kendaraan sepeda maupun sepeda motor yang terparkir di beberapa ruas trotoar ditertibkan.

Baca juga: Dishub Ponorogo tertibkan oknum juru parkir "nakal"

Penertiban itu dilakukan dengan memberikan teguran dan menurunkan kendaraan dari atas trotoar.

Tindakan tegas bakal dilakukan jika para pemilik kendaraan tersebut masih membandel dan memarkir kendaraannya di atas trotoar.

"Kalau kami dapati lagi maka akan kami gembos di tempat," kata Budiono.

Budiono menjelaskan sesuai Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Ini artinya, lanjut dia, para pejalan kaki memiliki hak atau berhak memiliki fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan pejalan.

"Kami mengimbau sekali lagi kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, tidak di atas trotoar," tandasnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023