Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengingatkan semua pengembang di Kota Pahlawan, Jawa Timur, agar tidak lupa membangun pedestrian di kawasan pengembangannya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya William Wirakusuma di Surabaya, Jumat, mengatakan, masih banyak pengembang lupa bahwa jalur pejalan kaki atau pedestrian adalah bagian dari jaringan jalan dan merupakan prasarana yang harus dibangun dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

"Miris kalau melihat perumahan besar bahkan perumahan mewah tapi tidak ada pedestriannya. Jalannya lebar tapi pejalan kaki harus jalan mepet di pinggir jalan dengan resiko terserempet mobil," kata legislator PSI ini.
 
Menurut dia, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tercantum jelas bahwa pengembang harus menyediakan prasarana jaringan jalan. Begitu juga Undang-Undang Nomor 2  tahun 2022 tentang Perubahan kedua UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa jaringan jalan termasuk di dalamnya adalah jalur pejalan kaki yang berada di ruang manfaat jalan.

Baca juga: Komisi I DPRD Situbondo apresiasi pemda usulkan nomor induk PPPK

William mengatakan, dalam pembahasan Pansus Raperda Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan, kawasan industri dan kawasan perdagangan, prasarana Jaringan Jalan disebutkan bahwa kewajiban pengembang untuk menyerahkan dalam kondisi terbangun.

Wakil Ketua Pansus Penyerahan PSU DPRD Surabaya ini juga menambahkan, bahwa Kota Surabaya adalah kota yang berkembang dimana nantinya warga akan bergeser menggunakan transportasi massal, sehingga pedestrian sangat diperlukan oleh warga. 

"Masak untuk mau naik feeder Wira-Wiri penumpang harus jalan kali mepet di pinggir jalan tanpa pedestrian," katanya. 

Selain itu, kata dia, generasi milenial dan Gen-Z sekarang sangat memperhatikan kesehatan dan jogging atau lari menjadi olahraga pilihan yang murah. 

"Kalau tidak ada pedestrian maka mereka ini lari di pinggir jalan," ucapnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya mengerahkan satuan tugas dari organisasi-organisasi perangkat daerah untuk menjaga kebersihan dan keamanan di 28 ruas pedestrian di wilayah Surabaya.

Menurut dia, satuan tugas dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan untuk melakukan pengawasan guna memastikan pedestrian tidak dilewati kendaraan atau digunakan untuk memarkir kendaraan.

Dia mengatakan bahwa setiap kelompok petugas akan diserahi tanggung jawab untuk menjaga area pedestrian tertentu.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023