Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat yang telah mengusulkan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ke pemerintah pusat bagi honorer tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang lulus seleksi tahun 2022.

"Polemik tentang honorer yang saat ini menjadi konsumsi publik sudah mendapatkan titik terang, setelah ada rilis langsung dari Bupati Situbondo Karna Suswandi. Penjelasan bupati di hadapan media sudah tidak lagi digiring opini yang tidak baik terkait tidak berpihaknya pemda kepada nasib honorer," ujar anggota Komisi I DPRD Situbondo Wahyu Nida Aminah di Situbondo, Rabu.

Dia menyebutkan, honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2022 dan menunggu nomor induk untuk dibuatkan surat keputusan (SK) oleh pemerintah daerah, yakni sebanyak 345 tenaga pendidik atau guru, 106 tenaga kesehatan dan 39 orang tenaga teknis.

Oleh karena itu, kata Nida, berharap kepada semua pihak agar konsisten dan komitmen terhadap regulasi tentang honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dia juga meminta agar semua instansi tidak melakukan pengangkatan honorer baru sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Pengangkatan honorer baru nantinya semakin melonjak jumlah tenaga honorer dan mereka semua akhirnya menuntut untuk diangkat menjadi ASN. Artinya kalau merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, ini berarti setelah PP ini keluar sudah tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer," ujar anggota Fraksi PPP itu.

Wahyu Nida Aminah mengemukakan, yang terjadi saat ini banyak instansi yang masih melakukan rekrutmen honorer baru setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 keluar.

"Inilah yg mengakibatkan jumlah honorer terus bertambah sekalipun penyelesaian honorer oleh pemerintah pusat terus dilakukan melalui PPPK," ucap dia.

Dengan kondisi yang sudah terjadi saat ini, lanjut dia, maka tentu perlu diklasifikasi kembali persoalan dan langkah penyelesaian honorer.

"Pertama bagi honorer yang sudah lolos nilai ambang batas (passing grade) agar diprioritaskan dalam usulan formasi PPPK  selanjutnya. Bagi yang belum lolos nilai ambang batas tentu juga perlu ada langkah solusi yang arif dan bijak dari pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang saat ini banyak dibutuhkan dan juga mempertimbangkan kekuatan dan keseimbangan fiskal daerah," ujarnya.

Dia menambahkan, yang tidak kalah penting selain urusan penyelesaian tenaga honorer adalah perlu dilakukan pemetaan kebutuhan untuk memaksimalkan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.(*)

 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023