Pemerintah Kabupaten Sampang memasang lagi baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo setelah sempat diturunkan paksa oleh petugad Satuan Polisi Pamong Praja setempat karena tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame.

"Itu dipasang lagi karena sudah membayar pajak reklame," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Majid Syamroni dalam keterangan persnya di Sampang, Rabu.

Sebelumnya, baliho bertuliskan "Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 Penerus Pak Jokowi" yang berisi gambar yang bersangkutan bersama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Said Abdullah diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Sampang.

Penurunan baliho ini berdasarkan surat yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Tenaga Kerja, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang ke institusi itu.

Isinya menyebutkan bahwa baliho Ganjar Pranowo yang terpajang pada sejumlah titik di Kota Sampang itu tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame sehingga harus ditertibkan.

Pada Senin (12/6), petugas Satpol PP Sampang langsung menurunkan paksa baliho tersebut, termasuk sejumlah spanduk tokoh politik lain yang juga tidak berizin dan banyak terpajang di pinggir jalan umum.

Namun, pada Rabu (14/6), baliho bergambar Ganjar Pranowo itu kembali terpasang di tempat semula, seperti di Jalan Pahlawan atau sebelah utara monumen Kota Sampang dan sejumlah lokasi lain di kota itu.

Menurut Majid Syamroni, meski penanggung jawab baliho itu telah membayar pajak, akan tetapi hingga kini baliho tersebut belum berizin.

"Hingga ini kami dari pihak DPMPTSP belum mengetahui pihak yang memasang reklame bertuliskan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 tersebut sebab pengurusan izin pemasangan reklame atau baliho itu kepada kami, kalau pembayaran pajak kepada Badan Pengelola Keuangan," katanya.

Ia menjelaskan pembayaran pajak reklame memang merupakan salah satu syarat dalam mengurus perizinan. Selain foto reklame dan persyaratan lain, pemasang tetap harus mengurus surat izin.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin. Kami sudah minta nomor pihak yang memasang, secepatnya kami panggil untuk segera urus surat izinnya," katanya.

"Oleh karena itu, kami berharap pihak-pihak yang memasang reklame itu untuk mengurus izin juga, tidak hanya membayar pajak karena ini menyangkut tertib administrasi dan kenyamanan. Jika tidak ikuti aturan, kami akan tegur hingga pencopotan reklame," katanya, menegaskan.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan penurunan baliho itu sesuai laporan dari dinas terkait, dalam hal ini BPKAD dan DPMPTSP.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023