Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun bekerja sama dengan RSUD Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawainya secara mendadak usai melaksanakan apel pagi, Senin.

Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi di Madiun, Senin, mengatakan tes urine secara dadakan tersebut untuk memantau dan mengantisipasi penyalahgunaan narkotika bagi kalangan pegawai Adhyaksa tersebut.

"Setelah kegiatan apel pagi rutin, kami laksanakan tes urine di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun kepada seluruh pegawai secara mendadak tanpa pemberitahuan," ujar Bambang.

Ia menyebut sebanyak 71 pegawai Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjalani pemeriksaan urine tersebut, dengan menggandeng pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun sebagai pihak pemeriksa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai dinyatakan negatif narkotika, psikotropika, zat adiktif alami atau sintetis (NAPZA) atau bebas NAPZA," ujarnya.

Bambang juga mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya mendeteksi dini di jajaran Adhyaksa Kota Madiun untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, serta sebagai upaya penegakan disiplin terhadap pegawai.

"Sehingga ke depan bisa terus memberikan pelayanan prima tentang hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Madiun," katanya.

Ia juga menegaskan institusi pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku, jika ditemukan ada pegawai Kejari Kota Madiun yang positif menggunakan NAPZA.

"Selain melanggar hukum, sanksinya bisa dicopot dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023