Penyidik di Kepolisian Resor Trenggalek masih menunggu hasil autopsi kasus bayi di bawah usia lima tahun (balita) berinisial MAOR yang meninggal pascaimunisasi.
"Status kasus ini, apakah berlanjut ke penyidikan atau tidak menunggu hasil autopsi dari tim Dokkes Polda Jatim," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Minggu.
Saksi-saksi yang telah diperiksa sekitar 15 orang, mulai dari pihak keluarga, tenaga kesehatan terkait hingga pemerintah desa.
Namun, informasi yang didapat dirasa belum cukup untuk menarik kesimpulan terkait musabab kematian balita MAOR.
"Sebab-sebab kematian hanya bisa diidentifikasi dari hasil autopsi, serta keterangan ahli," ujarnya.
Hasil itu, kata dia, menjadi poin penting dalam melakukan gelar perkara, lalu polisi menentukan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau berhenti di proses penyelidikan.
Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, di antaranya adalah meminta "pendapat hukum" (legal oppinion) kepada tenaga dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur.
Legal oppinion tersbut, lanjut dia, untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur dalam proses imunisasi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan hasilnya. Tapi kami tidak bisa mempublikasikan hasil legal oppinion karena berisi tentang prosedur," tutur dia.
Sebelumnya, tim Dokpol Polda Jatim melakukan pembongkaran makam bayi berinisial MAOR usia lima bulan di TPU Gunung Cilik Kelurahan Surondakan Trenggalek.
Autopsi dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti laporan kedua orang tua korban atas kematian buah hatinya pascaimunisasi yang dinilai janggal oleh pihak keluarga si balita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Status kasus ini, apakah berlanjut ke penyidikan atau tidak menunggu hasil autopsi dari tim Dokkes Polda Jatim," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Minggu.
Saksi-saksi yang telah diperiksa sekitar 15 orang, mulai dari pihak keluarga, tenaga kesehatan terkait hingga pemerintah desa.
Namun, informasi yang didapat dirasa belum cukup untuk menarik kesimpulan terkait musabab kematian balita MAOR.
"Sebab-sebab kematian hanya bisa diidentifikasi dari hasil autopsi, serta keterangan ahli," ujarnya.
Hasil itu, kata dia, menjadi poin penting dalam melakukan gelar perkara, lalu polisi menentukan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau berhenti di proses penyelidikan.
Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, di antaranya adalah meminta "pendapat hukum" (legal oppinion) kepada tenaga dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur.
Legal oppinion tersbut, lanjut dia, untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur dalam proses imunisasi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan hasilnya. Tapi kami tidak bisa mempublikasikan hasil legal oppinion karena berisi tentang prosedur," tutur dia.
Sebelumnya, tim Dokpol Polda Jatim melakukan pembongkaran makam bayi berinisial MAOR usia lima bulan di TPU Gunung Cilik Kelurahan Surondakan Trenggalek.
Autopsi dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti laporan kedua orang tua korban atas kematian buah hatinya pascaimunisasi yang dinilai janggal oleh pihak keluarga si balita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023