Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo, Jawa Timur, memperketat pengawasan barang bawaan warga binaan (wabin) setempat untuk mencegah penyalahgunaan selama berada dalam lingkungan pemasyarakatan setempat.
"Razia dan pengawasan dilakukan secara rutin, bahkan operasi penggeledahan juga secara berkala," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Rutan Kelas II B Ponorogo, Haryono di Ponorogo, Kamis.
Seperti pada Rabu (10/5) siang dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh KPPR Haryono, dan petugas Rutan tersebut berhasil menemukan satu unit ponsel, kartu remi, charger, korek api dan beberapa jenis barang larangan lainnya, di kamar hunian wabin, tepatnya di Blok Kamar D5 dan C5.
Menurut dia, barang tersebut masuk daftar larangan yang sudah pernah disosialisasikan kepada warga binaan tersebut, sehingga penemuan itu menjadi bukti pelanggaran bagi oknum di Rutan tersebut.
"Kami identifikasi pemilik barang itu dan telah dipanggil untuk diperiksa, sementara barang bukti akan dimusnahkan nanti," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya sudah sering melakukan penggeledahan dan mengimbau agar tidak membawa masuk barang yang terdaftar larangan.
Haryono juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan kamar hunian sesuai ketentuan serta pemenuhan hak warga binaan agar tidak terjadi diskriminasi di Rutan tersebut.
Selain itu juga, kata dia, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tertanggal 02 Mei 2023 perihal pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap lapas atau rutan terkait peredaran narkoba, penipuan daring, pungli, dan lain-lain di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
"Kegiatan penggeledahan seperti ini akan terus kami gelar secara rutin untuk menjaga ketertiban di Rutan," kata Haryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Razia dan pengawasan dilakukan secara rutin, bahkan operasi penggeledahan juga secara berkala," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Rutan Kelas II B Ponorogo, Haryono di Ponorogo, Kamis.
Seperti pada Rabu (10/5) siang dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh KPPR Haryono, dan petugas Rutan tersebut berhasil menemukan satu unit ponsel, kartu remi, charger, korek api dan beberapa jenis barang larangan lainnya, di kamar hunian wabin, tepatnya di Blok Kamar D5 dan C5.
Menurut dia, barang tersebut masuk daftar larangan yang sudah pernah disosialisasikan kepada warga binaan tersebut, sehingga penemuan itu menjadi bukti pelanggaran bagi oknum di Rutan tersebut.
"Kami identifikasi pemilik barang itu dan telah dipanggil untuk diperiksa, sementara barang bukti akan dimusnahkan nanti," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya sudah sering melakukan penggeledahan dan mengimbau agar tidak membawa masuk barang yang terdaftar larangan.
Haryono juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan kamar hunian sesuai ketentuan serta pemenuhan hak warga binaan agar tidak terjadi diskriminasi di Rutan tersebut.
Selain itu juga, kata dia, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tertanggal 02 Mei 2023 perihal pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap lapas atau rutan terkait peredaran narkoba, penipuan daring, pungli, dan lain-lain di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
"Kegiatan penggeledahan seperti ini akan terus kami gelar secara rutin untuk menjaga ketertiban di Rutan," kata Haryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023