Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu, mengembalikan berkas pendaftaran atau pengajuan syarat bakal calon legislatif (caleg) DPRD kabupaten dari Partai Hanura karena belum lengkap.
Anggota KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan ketidaklengkapan berkas pendaftaran dari Partai Hanura itu karena belum ada foto diri terbaru sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh tim, berkas pengajuan Partai Hanura lengkap tapi ada yang tidak benar; karena salah satu yang harus diserahkan dalam bentuk fisik oleh parpol ke KPU, pertama model pengajuan model B pengajuan parpol, dan kedua model B bakal caleg. Nah, Partai Hanura belum melengkapi foto diri terbaru sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi," kata Iwan Suryadi di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Pada hari ke-10 tahap pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Situbondo, Partai Hanura menjadi parpol pertama yang mendaftar ke KPU Situbondo.
"Partai Hanura merupakan perdana hadir ke KPU mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten. Beberapa parpol lainnya mulai tanggal 11-14 Mei 2023 juga sudah konfirmasi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kabupaten Situbondo Zuhri Nirwana mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas syarat bakal caleg sesuai petunjuk dari KPU.
"Hari ini kami, mendaftar ke KPU sekitar pukul 08.00 WIB, dan setelah dikoreksi ternyata masih ada yang belum lengkap. Insyaallah satu atau dua hari ini kami kembali lagi ke KPU melengkapinya," katanya.
Dia menyebutkan bahwa Partai Hanura mengajukan 45 orang bakal caleg untuk DPRD Kabupaten Situbondo sesuai jumlah kursi dan tersebar di tujuh daerah pemilihan (dapil).
"Target kami pada Pileg 2024 (meraih) dua atau tiga kursi. Kami mendaftar ke KPU tanggal 10 Mei 2023 karena angka 10 merupakan hari baik dan juga nomor urut Partai Hanura," ujar Zuhri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Anggota KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan ketidaklengkapan berkas pendaftaran dari Partai Hanura itu karena belum ada foto diri terbaru sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh tim, berkas pengajuan Partai Hanura lengkap tapi ada yang tidak benar; karena salah satu yang harus diserahkan dalam bentuk fisik oleh parpol ke KPU, pertama model pengajuan model B pengajuan parpol, dan kedua model B bakal caleg. Nah, Partai Hanura belum melengkapi foto diri terbaru sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi," kata Iwan Suryadi di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Pada hari ke-10 tahap pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Situbondo, Partai Hanura menjadi parpol pertama yang mendaftar ke KPU Situbondo.
"Partai Hanura merupakan perdana hadir ke KPU mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten. Beberapa parpol lainnya mulai tanggal 11-14 Mei 2023 juga sudah konfirmasi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kabupaten Situbondo Zuhri Nirwana mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas syarat bakal caleg sesuai petunjuk dari KPU.
"Hari ini kami, mendaftar ke KPU sekitar pukul 08.00 WIB, dan setelah dikoreksi ternyata masih ada yang belum lengkap. Insyaallah satu atau dua hari ini kami kembali lagi ke KPU melengkapinya," katanya.
Dia menyebutkan bahwa Partai Hanura mengajukan 45 orang bakal caleg untuk DPRD Kabupaten Situbondo sesuai jumlah kursi dan tersebar di tujuh daerah pemilihan (dapil).
"Target kami pada Pileg 2024 (meraih) dua atau tiga kursi. Kami mendaftar ke KPU tanggal 10 Mei 2023 karena angka 10 merupakan hari baik dan juga nomor urut Partai Hanura," ujar Zuhri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023