Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiagakan seluruh staf dan petugas yang ditunjuk sebagai panitia atau tim pendaftaran untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif (caleg), baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
"Ya mulai hari ini kami sudah siap-siaga menerima pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo, Senin.
Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa pendaftaran bakal caleg akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran tersebut menggunakan dua metode, yakni langsung atau tatap muka dengan mendaftar langsung ke kantor KPU Ponorogo dan secara daring melalui aplikasi pendaftaran bakal caleg di internet.
Untuk metode tatap muka atau offline, kata dia, secara teknis, pimpinan atau perwakilan pengurus parpol menyerahkan dokumen fisik dari semua bakal caleg yang akan diusung.
"Dokumen itu diserahkan kepada petugas penerima pendaftaran di KPU, untuk diverifikasi. Dokumen yang dilampirkan terdiri dari surat pengajuan pencalonan, daftar susunan bakal caleg serta dokumen administrasi lainnya," ujarnya.
Sedangkan untuk metode/sistem daring, kata Arwan, KPU hanya menerima dokumen digital dari pribadi masing masing bakal caleg yang didaftarkan ke KPU.
"Mengacu pada Peraturan KPU, yang mendaftarkan bakal caleg adalah ketua atau pimpinan ataupun sekretaris partai politik tingkat kabupaten," ujarnya.
Arwan mengatakan pada pembukaan pendaftaran mulai hari ini, dari 18 partai politik (parpol) yang terdata peserta Pemilu 2024, belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg kepada KPU setempat.
Dia juga mengatakan dalam pendaftaran bakal caleg ditentukan jumlah maksimal peserta. Sebagai contoh daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Ponorogo terdapat tujuh kursi, dan setiap parpol mendaftarkan maksimal tujuh bakal caleg, sehingga setiap parpol mendaftarkan maksimal 45 bakal caleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ya mulai hari ini kami sudah siap-siaga menerima pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo, Senin.
Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa pendaftaran bakal caleg akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran tersebut menggunakan dua metode, yakni langsung atau tatap muka dengan mendaftar langsung ke kantor KPU Ponorogo dan secara daring melalui aplikasi pendaftaran bakal caleg di internet.
Untuk metode tatap muka atau offline, kata dia, secara teknis, pimpinan atau perwakilan pengurus parpol menyerahkan dokumen fisik dari semua bakal caleg yang akan diusung.
"Dokumen itu diserahkan kepada petugas penerima pendaftaran di KPU, untuk diverifikasi. Dokumen yang dilampirkan terdiri dari surat pengajuan pencalonan, daftar susunan bakal caleg serta dokumen administrasi lainnya," ujarnya.
Sedangkan untuk metode/sistem daring, kata Arwan, KPU hanya menerima dokumen digital dari pribadi masing masing bakal caleg yang didaftarkan ke KPU.
"Mengacu pada Peraturan KPU, yang mendaftarkan bakal caleg adalah ketua atau pimpinan ataupun sekretaris partai politik tingkat kabupaten," ujarnya.
Arwan mengatakan pada pembukaan pendaftaran mulai hari ini, dari 18 partai politik (parpol) yang terdata peserta Pemilu 2024, belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg kepada KPU setempat.
Dia juga mengatakan dalam pendaftaran bakal caleg ditentukan jumlah maksimal peserta. Sebagai contoh daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Ponorogo terdapat tujuh kursi, dan setiap parpol mendaftarkan maksimal tujuh bakal caleg, sehingga setiap parpol mendaftarkan maksimal 45 bakal caleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023