Sumenep - Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim memperkenankan mobil dinas yang berfungsi sebagai sarana operasional bagi pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah dipakai untuk mudik. "Tidak masalah. Namun, jika mobil operasional tersebut mau digunakan untuk mudik ke luar kota atau kepentingan Lebaran, pejabat pemegang mobil tersebut harus mengajukan izin tertulis kepada Sekretaris Kabupaten Sumenep (M Saleh)," katanya di Sumenep, Kamis. Pengajuan izin tersebut sekaligus untuk memudahkan pemantauan keberadaan mobil. "Penanggungjawab mobil operasional yang akan digunakan untuk mudik adalah pemegang mobil. Kalau ada sesuatu, kami akan meminta pertanggungjawaban kepada pemegang mobil," ujarnya, menegaskan. Kalau ada pejabat yang menggunakan mobil operasional untuk mudik ke luar kota tidak mengajukan izin tertulis, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi. "Pengajuan izin tertulis itu bersifat wajib. Dalam izin tertulis itu juga harus disebutkan secara rinci hingga kapan berada di luar kota. Nantinya, saya akan tanyakan siapa saja pejabat struktural yang mengajukan izin menggunakan mobil dinasnya ke luar kota untuk mudik," ucapnya. Busyro juga mengemukakan, mobil dinas yang digunakan Sekretaris Kabupaten Sumenep, M Saleh, berstatus sarana operasional. "Khusus Pak Saleh, jika ingin menggunakan mobil dinasnya ke luar kota untuk kepentingan Lebaran harus izin sama saya. Tidak mungkin Pak Saleh mengajukan izin menggunakan mobil kepada dirinya sendiri," katanya, sambil tersenyum. Ia berharap pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sumenep bisa memanfaatkan mobil dinasnya secara bijaksana. "Kalau pun akan dibawa dan dipastikan berada di luar kota selama beberapa hari untuk kepentingan Lebaran, mobil tersebut tidak boleh digunakan oleh orang lain. Kami yakin para pejabat sudah paham prosedur pemanfaatan mobil dinas tersebut," paparnya.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011