Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bersalah terhadap 17 terdakwa dalam perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di kapal-kapal milik perusahaan pelayaran PT Meratus Line.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno pada 10 April lalu menjatuhkan hukuman beragam mulai terendah pidana penjara1,5 tahun tanpa denda, 2,5 tahun dan 2 tahun 8 bulan serta denda Rp25 juta terhadap masing-masing terdakwa.

PT Meratus tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya. Hingga tahun 2021, Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar akibat terjadi penggelapan selama proses pengisian BBM ke kapal-kapalnya.

Sebanyak 17 terdakwa yang divonis bersalah melakukan penggelapan tak lain adalah karyawan dari pihak Meratus dan Bahana Line.

Kuasa Hukum PT Meratus Line Ivan Wijaya menyambut baik tuntasnya proses hukum atas kasus penggelapan pasokan BBM yang telah merugikan kliennya dalam jumlah yang cukup besar. 

“Dengan demikian, apa yang dilaporkan oleh klien kami ke pihak kepolisian telah terbukti secara hukum,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Mewakili PT Meratus Line, Ivan menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum mulai dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Penuntasan kasus tersebut secara hukum diharapkan akan memberikan efek jera kepada semua pihak dan berdampak pada peningkatan efisiensi operasional pengiriman barang melalui laut yang merupakan lini bisnis utama PT Meratus Line," ucapnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023