Sumenep - Panitia Khusus I dan II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk sementara menuntaskan pembahasan empat dari 17 rancangan peraturan daerah yang diajukan tim dari pemerintah kabupaten setempat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumenep, Bambang Prayogi, Selasa, menjelaskan pihaknya diberi tanggung jawab untuk membahas sembilan dari 17 raperda tersebut. "Kami diberi waktu untuk membahas materi raperda tersebut sejak 12 Agustus hingga 25 Agustus mendatang. Untuk sementara hingga Selasa ini, kami sudah menuntaskan pembahasan tiga dari sembilan raperda yang menjadi tanggung jawab kami," ujarnya di Sumenep. Pada awal pembahasan, kata dia, pihaknya mempelajari secara umum materi dari delapan raperda tersebut dan selanjutnya dikaji satu per satu secara rinci. "Untuk pembahasan secara rinci dan menyeluruh, baru tiga raperda yang selesai, yakni Raperta tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah," ujarnya, menerangkan. Sementara Ketua Panitia Khusus II DPRD Sumenep, Abrory menjelaskan, pihaknya baru menuntaskan pembahasan satu dari delapan raperda yang menjadi tanggungjawabnya. "Raperda yang sudah dibahas secara rinci oleh kami dan dinyatakan selesai adalah Raperda tentang Transportasi Jemaah Haji," ujarnya. Ia juga mengemukakan, pihaknya optimistis bisa menuntaskan pembahasan delapan raperda yang menjadi tanggungjawabnya secara tepat waktu. "Kami bersama anggota sudah berkomitmen untuk bekerja maksimal supaya delapan raperda tersebut selesai dibahas sesuai waktu yang diberikan Badan Musyawarah DPRD Sumenep, yakni paling lambat 25 Agustus mendatang," kata Abrory, menerangkan. Raperda yang dibahas anggota Pansus I DPRD Sumenep adalah Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sementara delapan raperda yang dibahas anggota Pansus II DPRD adalah Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Transportasi Jemaah Haji, Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencara Daerah, dan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Sumenep Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Sumenep Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011