Polres Sumenep, Jawa Timur akhirnya melimpahkan berkas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang dilakukan oknum warga di wilayah itu.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu mengatakan penyerahan berkas itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk oknum penyelenggara pemilu di salah satu desa di Kabupaten Sumenep.

"Saat ini berkas kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Sumenep atau telah P-21," katanya, menjelaskan.

Kapolres mengemukakan hal ini, menjawab pertanyaan sekelompok warga saat berunjuk rasa ke Mapolres Sumenep pada 13 April 2023.

Ia menjelaskan pupuk bersubsidi yang disita petugas Polres Sumenep sebanyak 18 ton dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.

"Dua di antaranya merupakan sopir dan kernet, sedangkan satu orang tersangka lagi merupakan pemilik kios," katanya.

Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi itu lama, karena polisi berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Sebelumnya pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, yakni di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan.

Pupuk sebanyak 18 ton dan diangkut menggunakan truk itu hendak dikirim ke luar Kabupaten Sumenep.

Sebanyak tiga orang, yakni HA warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, IH warga Kecamatan Larangan, dan WA sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

HA dan IH merupakan sopir truk, sedangkan WA merupakan pemilik barang warga asal Kecamatan Bluto

Pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan itu jenis pupuk urea 240 sak, dan pupuk phonska 120 sak.

Menurut kapolres, sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan sesuai dengan daerah yang telah ditetapkan dan tidak boleh disalurkan ke daerah lain.

"Jadi, pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Sumenep hanya bisa disalurkan di Sumenep dan tidak boleh didistribusikan ke daerah atau kabupaten lain," katanya.

Selain itu, sistem penyaluran melalui kelompok tani, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah diajukan kepada pemerintah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b junto Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Subsider Pasal 21 junto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 Ayat Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” terang Kapolres.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023