Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah memasang 802 peralatan pajak eletronik atau e-tax di kafe dan resto.

Dari e-tax yang terkoneksi dengan sistem di Bapenda ini terdeteksi sejumlah pemilik usaha terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan memainkan e-tax yaitu dengan mempunyai 2 akun.

Dari kecurigaan ini personil Bapenda bersama Satpol PP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim pada Sabtu malam 8 April hingga Minggu dini hari 9 April melakukan inspeksi.

Dari 5 kafe dan resto yang disasar ternyata dugaan petugas benar adanya. Para pemilik usaha ini hanya melaporkan sebagian kecil transaksi yang melalui e-tax. Sehingga pajak yang disetorkan ke Bapenda sangat kecil.

Beberapa hal itu yang disampaikan kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto disela-sela operasi. Menurutnya, dari temuan ini ada dugaan penggelapan pajak kafe dan resto lebih dari Rp2 miliar. Atas pelanggaran ini para pemilik usaha dikenakan sanksi denda 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. 

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," katanya, menegaskan.

"Ini dalam rangka menyelamatkan pajak resto yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi pajak resto itu bukan uang yang dikeluarkan oleh pemilik resto, sama sekali tidak. itu uang yang dibayarkan oleh pengunjung, oleh kita kalau makan di resto itu kita dicas 10 persen. Artinya itu uang kita yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah," kata berkacamata itu.

Inspeksi seperti ini, kata Handi, akan terus dilakukan pihak Bapenda untuk menyelamatkan uang negara serta memenuhi target pajak dari sektor cafe dan resto sebesar Rp150 miliar pada tahun ini.

Bapenda imbau wajib pajak atau pemilik usaha agar berperilaku jujur, karena para pelanggar pajak akan dijerat dengan sanksi berat. (adv)

Pewarta: Achmad Saiful Afandi

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023