Pemerintah Kota Surabaya memberikan ultimatum berupa pemberian sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sesuai penetapan Pemerintah Pusat.

"Jelas bisa dikenakan sanksi, tidak masuk tanpa ada alasannya (mendesak) kena sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati, Minggu.

Sebagaimana yang diketahui, sesuai keputusan pemerintah pusat masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang semula berlangsung selama empat hari, yakni tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser dan ditambah satu hari, yakni mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 2023 atas tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Ira menyebut penambahan satu hari cuti itu dirasanya sudah cukup bagi para ASN untuk menjalani rutinitas berlibur. Tak ada alasan untuk mangkir bertugas.

Oleh karenanya, dia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mematuhi regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu.

"Selama aturan pusat itu memang cutinya 19 sampai 25 April 2023, diharapkan 26 April 2023 semua sudah masuk," ujarnya.

Ira mengaku selama masa cuti Lebaran berlangsung, setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bakal dibentuk regu piket untuk memastikan keamanan di area perkantoran masing-masing.

"Kami buat SE (Surat Edaran) kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mempersiapkan jadwal piket masing-masing untuk menjaga keamanan," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023