Sumenep - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur XI (Madura), Achsanul Qosasi, menyatakan prihatin atas rendahnya harga garam rakyat pada masa panen raya tahun ini.
"Itu tidak seharusnya terjadi. Pengusaha yang selama ini menjadi pengimpor garam seharusnya mematuhi keputusan Pemerintah tentang harga beli garam rakyat," katanya di Sumenep, Jumat malam.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu berada di Sumenep dalam rangka silaturahmi dan buka puasa bersama dengan kader Partai Demokrat setempat.
"Kami meminta pemerintah konsekuen dengan keputusannya tentang harga beli garam rakyat. Kami juga minta manajemen PT Garam yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) untuk memberikan contoh yang baik dengan membeli garam rakyat sesuai keputusan Pemerintah," ujarnya.
Sesuai keputusan pemerintah, harga beli garam rakyat tahun ini adalah Rp750 per kilogram untuk kualitas 1 (K1) dan Rp550 per kilogram untuk kualitas 2 (K2).
"Ada sejumlah hal yang membuat harga garam rakyat rendah, yakni Pemerintah tidak memaksa pengusaha untuk membeli garam sesuai keputusan tentang harga beli garam, pengusaha tidak punya itikad baik membeli garam sesuai keputusan Pemerintah, dan melimpahnya garam impor di Indonesia," ucapnya.
Ia berharap pemerintah lebih mengawasi perusahaan yang selama ini menjadi pengimpor garam.
"Evaluasi kinerja mereka, utamanya terkait komitmen untuk membeli garam rakyat. Jangan sampai ada manipulasi bukti serap pembelian garam rakyat yang merupakan salah satu dokumen untuk mengajukan izin impor," paparnya.
Kalau perusahaan tersebut hanya menyerap garam rakyat dalam jumlah sedikit, seharusnya tidak diberi izin impor.
"Sekali lagi, jangan sampai ada manipulasi pada penerbitan bukti serap guna menghindari munculnya bukti serap palsu yang menggambarkan perusahaan tersebut seolah-olah membeli garam rakyat dalam jumlah besar, padahal hanya membeli sedikit," kata Achsanul yang Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan.
Data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, hingga Rabu (10/8) lalu baru ada dua perusahaan yang membeli garam rakyat hasil petani setempat, yakni PT Garam dan PT Garindo.
Informasi dari Kepala Disperindag Sumenep, R Achmad Aminullah, harga beli garam rakyat yang dipatok dua perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dari Pemerintah, yakni garam kualitas 1 (K1) seharga Rp750 per kilogram dan kualitas 2 (K2) Rp550 per kilogram.
Harga beli tertinggi yang dipatok dua perusahaan itu baru Rp550 per kilogram, karena garam rakyat di Sumenep dinilai tidak memenuhi kualifikasi K1 yang sebenarnya.
Data di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep, lahan garam rakyat setempat seluas 1.988 hektare yang tersebar di lima kecamatan di wilayah daratan (Kalianget, Saronggi, Pragaan, Gapura, dan Dungkek) dan tiga kecamatan di kepulauan (Talango, Giligenting, dan Raas).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011