Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan Surabaya menangkap satu orang pria berinisial DW (24), tersangka kasus pembobolan salah satu minimarket di Jalan Bibis Karah, Surabaya.

"Dengan adanya laporan pencurian tersebut, kami langsung menindaklanjuti bersama anggota Reskrim Polsek Jambangan," kata Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo, Rabu.

Berdasarkan keterangan polisi, DW melakukan aksinya membobol minimarket tersebut pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu memanjat atap minimarket di Jalan Bibis Karah yang sudah ditargetkan. Dirasa sudah berada di dalam posisinya yang tepat, DW kemudian melanjutkan aksi dengan menjebol bagian plafon gedung.

Aksi DW itu berlanjut dengan melakukan tindak perusakan pada bagian ventilasi udara bangunan minimarket.

"Jadi dia jebol atap plafon. Di memanjat dan langsung merusak ventilasi," ucapnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ringkus komplotan perampok minimarket (Video)

Ketika aksinya berhasil, DW langsung merangsek masuk ke dalam ruangan minimarket. Dia melancarkan aksi pencurian, beberapa barang dagangan pun digasak oleh pelaku, seperti rokok hingga popok. 

Setelah mendapatkan laporan aksi pembobolan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kepolisian setempat juga melaksanakan pemeriksaan pada rekaman CCTV di minimarket tersebut, selain itu beberapa orang saksi turut dimintai keterangan.

Selama ini, pelaku pembobolan DW juga berprofesi sebagai karyawan minimarket. Dia merupakan warga asal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya.

"Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV," ujarnya.

Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa satu potong seragam kerja minimarket berwarna biru, satu potong jaket, dan satu unit kendaraan roda dua.

Akibat perbuatan nekatnya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 7 tahun.

Sementara itu, upaya penangkapan tersangka yang dilakukan petugas kepolisian mendapatkan apresiasi dari pihak minimarket.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023