Sumenep - Pimpinan Panitia Khusus II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditugaskan untuk membahas delapan rancangan peraturan daerah yang diajukan tim pemerintah kabupaten setempat berencana membentuk tiga kelompok kerja.
"Pembentukan tiga kelompok kerja (pokja) tersebut untuk mempercepat pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi tanggung jawab kami," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep, Abrory, Selasa.
Pada Senin (8/8), anggota DPRD Sumenep secara resmi menerima pelimpahan dan nota penjelasan atas 18 raperda yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.
Satu dari 18 raperda tersebut, yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, diputuskan tidak akan dibahas oleh anggota DPRD Sumenep, karena tidak termasuk program legislasi daerah (prolegda) tahun ini yang ditetapkan Badan Legislasi DPRD.
DPRD Sumenep membentuk dua pansus untuk membahas 17 raperda tersebut, yakni Pansus I yang ditugaskan membahas sembilan raperda dan Pansus II membahas delapan raperda.
"Pansus diberi waktu oleh Badan Musyawarah DPRD Sumenep untuk membahas raperda sejak 12-25 Agustus mendatang. Kalau dihitung hari kerja, waktu pembahasan hanya sembilan hari, karena terdapat hari libur dan jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan di antara 12-25 Agustus," ujar Abrory, menerangkan.
Ia menjelaskan, secara resmi, pihaknya belum menggelar rapat dengan anggota Pansus II DPRD Sumenep.
"Namun, secara informal, kami telah membicarakan rencana pembentukan tiga pokja itu dengan anggota pansus dan mereka setuju. Kami akan mulai melakukan aktivitas secara resmi di pansus sejak 12 Agustus mendatang," paparnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, Imam Hasyim tidak mempermasalahkan pimpinan Pansus I dan II untuk membentuk pokja guna memudahkan pembahasan raperda yang menjadi tanggungjawabnya.
"Kalau soal teknis, terserah pimpinan dan anggota pansus. Kami hanya berharap seluruh anggota pansus serius dan tidak main-main dalam membahas 17 raperda tersebut," katanya.
Ke-17 raperda itu di antaranya Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Transportasi Jemaah Haji, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011