Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya mendesak kurator kepailitan segera membagikan uang pesangon kepada para karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya (TRS).
"Sudah ada tiga karyawan TRS yang meninggal sebelum mendapatkan hak pesangonnya. Jadi kami minta uang pesangon segera dibagikan," kata Ketua FPG DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya menyambut baik upaya Pemerintah Kota Surabaya yang bakal mengaktifkan kembali TRS sebagai wahana hiburan bagi warga Surabaya.
Namun, di sisi lain masih ada persoalan puluhan karyawan PT Star TRS yang masih berjuang untuk mendapatkan pesangon pasca-PT Star diputus pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan kunjungan kerja ke PN Surabaya untuk menanyakan sejauh mana proses penjualan aset boedel pailit yang telah dilakukan oleh kurator," kata dia.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan puluhan karyawan kesulitan mendapatkan informasi perkembangan perkara penjualan aset boedel pailit.
"Makanya kami berharap hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan bisa mendorong kurator untuk lebih komunikatif dalam menangani perkara ini," kata Toni, panggilan lekat Arif Fathoni.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini memahami, bahwa Pengadilan adalah cabang kekuasaan yang terpisah dalam sistem pemerintahan, atau yang lebih dikenal dengan kekuasaan kehakiman.
Namun atas nama keadilan warga Surabaya yang sudah puluhan tahun menunggu kejelasan kapan pesangon dibayarkan dalam Perkara kepailitan PT Star TRS, Toni berharap Ketua PN Surabaya bisa melakukan evaluasi terhadap posisi hakim pengawas dalam perkara ini.
"Apakah sudah bekerja dengan baik ataukah hanya pasif menunggu laporan kurator?" katanya.
Bahkan, lanjut dia, ada perkara kepailitan, salah satu kreditur pemohonnya orang Surabaya, sudah puluhan tahun tidak jelas kapan boedel pailit dijual.
"Bahkan hakim pengawas dan debiturnya sudah meninggal. Lalu apa akan terus dibiarkan warga Surabaya tidak segera mendapatkan keadilan karena lamanya proses kepailitan yang tidak berkesudahan?," ujar Toni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Sudah ada tiga karyawan TRS yang meninggal sebelum mendapatkan hak pesangonnya. Jadi kami minta uang pesangon segera dibagikan," kata Ketua FPG DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya menyambut baik upaya Pemerintah Kota Surabaya yang bakal mengaktifkan kembali TRS sebagai wahana hiburan bagi warga Surabaya.
Namun, di sisi lain masih ada persoalan puluhan karyawan PT Star TRS yang masih berjuang untuk mendapatkan pesangon pasca-PT Star diputus pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan kunjungan kerja ke PN Surabaya untuk menanyakan sejauh mana proses penjualan aset boedel pailit yang telah dilakukan oleh kurator," kata dia.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan puluhan karyawan kesulitan mendapatkan informasi perkembangan perkara penjualan aset boedel pailit.
"Makanya kami berharap hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan bisa mendorong kurator untuk lebih komunikatif dalam menangani perkara ini," kata Toni, panggilan lekat Arif Fathoni.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini memahami, bahwa Pengadilan adalah cabang kekuasaan yang terpisah dalam sistem pemerintahan, atau yang lebih dikenal dengan kekuasaan kehakiman.
Namun atas nama keadilan warga Surabaya yang sudah puluhan tahun menunggu kejelasan kapan pesangon dibayarkan dalam Perkara kepailitan PT Star TRS, Toni berharap Ketua PN Surabaya bisa melakukan evaluasi terhadap posisi hakim pengawas dalam perkara ini.
"Apakah sudah bekerja dengan baik ataukah hanya pasif menunggu laporan kurator?" katanya.
Bahkan, lanjut dia, ada perkara kepailitan, salah satu kreditur pemohonnya orang Surabaya, sudah puluhan tahun tidak jelas kapan boedel pailit dijual.
"Bahkan hakim pengawas dan debiturnya sudah meninggal. Lalu apa akan terus dibiarkan warga Surabaya tidak segera mendapatkan keadilan karena lamanya proses kepailitan yang tidak berkesudahan?," ujar Toni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023