Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Andri Arianto menyotori kunjungan bakal calon Presiden Anies Baswedan ke Surabaya dan sebagian wilayah di Pulau Madura pada akhir pekan lalu.
Menurut dia, kedatangan Anies ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Gayungan pada Jumat (17/3) dan kawasan "Tunjungan Romansa" pada Sabtu (18/3) merupakan bentuk pengakuan pada kerja nyata Wali Kota Surabaya.
"Fenomena kunjungan Anies sebagai bentuk pengakuan pada kerja-kerja nyata wali kota yang merupakan kader PDIP di Surabaya, mengingat SWK dan Tunjungan Romansa adalah hasil transformasi yang digarap Tri Rismaharini dan Eri Cahyadi," ujarnya dalam keterangan pers diterima di Surabaya, Senin.
Dari sisi politik, kata dia, bisa dimaknai Anies ingin menyampaikan pesan tentang ekonomi kerakyatan dengan berkunjung ke SWK, dan kekuatan ekonomi kaum muda dengan mengunjungi "Tunjungan Romansa".
Andri mengatakan, Anies dikenal sebagai politikus yang kerap mengirimkan pesan-pesan simbolik, mulai dari unggahan buku tentang demokrasi, memakai kaus dengan tulisan tertentu.
Demikian pula, lanjut dia, pilihan kunjungan di Surabaya di mana Anies mengunjungi tempat-tempat yang telah sukses ditransformasi oleh para kader PDIP.
"Saya tidak tahu ini disengaja atau kesalahan setting tempat dari tim sukses, tetapi kunjungan dimaknai publik sebagai pengakuan bahwa kader PDIP telah sukses menjalankan pembangunan berbasis kerakyatan di Surabaya," ucapnya.
Sekadar diketahui, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai bergulir pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Menurut dia, kedatangan Anies ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Gayungan pada Jumat (17/3) dan kawasan "Tunjungan Romansa" pada Sabtu (18/3) merupakan bentuk pengakuan pada kerja nyata Wali Kota Surabaya.
"Fenomena kunjungan Anies sebagai bentuk pengakuan pada kerja-kerja nyata wali kota yang merupakan kader PDIP di Surabaya, mengingat SWK dan Tunjungan Romansa adalah hasil transformasi yang digarap Tri Rismaharini dan Eri Cahyadi," ujarnya dalam keterangan pers diterima di Surabaya, Senin.
Dari sisi politik, kata dia, bisa dimaknai Anies ingin menyampaikan pesan tentang ekonomi kerakyatan dengan berkunjung ke SWK, dan kekuatan ekonomi kaum muda dengan mengunjungi "Tunjungan Romansa".
Andri mengatakan, Anies dikenal sebagai politikus yang kerap mengirimkan pesan-pesan simbolik, mulai dari unggahan buku tentang demokrasi, memakai kaus dengan tulisan tertentu.
Demikian pula, lanjut dia, pilihan kunjungan di Surabaya di mana Anies mengunjungi tempat-tempat yang telah sukses ditransformasi oleh para kader PDIP.
"Saya tidak tahu ini disengaja atau kesalahan setting tempat dari tim sukses, tetapi kunjungan dimaknai publik sebagai pengakuan bahwa kader PDIP telah sukses menjalankan pembangunan berbasis kerakyatan di Surabaya," ucapnya.
Sekadar diketahui, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai bergulir pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023