Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyosialisasikan perubahan daerah pemilihan atau dapil untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditetapkan menjadi tujuh dari sebelumnya enam dapil.

Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Teknis Penyelenggaraan Iwan Suryadi menyatakan perubahan daerah pemilihan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

"Jadi, perubahan daerah pemilihan khusus pemilihan legislatif DPRD kabupaten ini kami sosialisasikan hari ini. Alhamdulillah parpol sepakat dengan perubahan dari enam dapil menjadi tujuh dapil," kata Iwan kepada wartawan usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilu 2024 di Situbondo, Sabtu.

Dia merinci tujuh dapil yang telah ditetapkan itu masing-masing Dapil I meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji dengan kuota delapan kursi, Dapil II Kecamatan Mangaran dan Kapongan (lima kursi), kemudian Dapil III Kecamatan Arjasa dan Jangkar (lima kursi), serta Dapil IV Kecamatan Asembagus dan Banyuputih (tujuh kursi).

Selanjutnya Dapil V meliputi Kecamatan Kendit dan Panarukan mendapat jatah enam kursi, Dapil VI Kecamatan Suboh, Mlandingan, Sumbermalang, dan Bungatan (tujuh kursi), dan terakhir Dapil VII Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur (tujuh kursi).

"Yang berubah itu di daerah pemilihan dua, yang sebelumnya empat kecamatan (Jangkar, Kapongan, Mangaran, Arjasa) sekarang diubah atau dipecah menjadi dua. Hanya perubahan daerah pemilihan, tidak ada penambahan alokasi kursi DPRD atau tetap 45 kursi," kata Iwan.

Sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Situbondo ini dihadiri perwakilan partai politik, pihak kecamatan dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023, KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan tahapan pemetaan dapil. Kegiatan pemetaan selama empat bulan itu melaksanakan kegiatan internal bersama KPU provinsi, sosialisasi kepada peserta pemilu atau partai politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainnya, dan terakhir uji publik.

Semula KPU Kabupaten Situbondo melakukan tiga pemetaan karena KPU RI memerintahkan minimal tiga pemetaan, yakni mengusulkan dapil tetap seperti sebelumnya, memecah dapil dua, sehingga dari usulan itu berubah menjadi tujuh daerah pemilihan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023