DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur secara resmi mengusulkan pemberhentian legislator Adib Makarim dari keanggotaan badan legislatif daerah itu, karena terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung, Selasa.
 
"Usulan pemberhentian ini berdasarkan surat Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor: 16929/DPP/01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023, tentang penetapan pemberhentian Adib Makarim dari keanggotaan PKB," kata Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono.
 
Menurut dia, usulan pemberhentian dalam sidang paripurna itu sudah sesuai prosedur.
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022.
 
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Usulan itu selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat, yaitu oleh Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung.

Adib Makarim sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Ia menjadi satu dari tiga unsur pimpinan DPRD Tulungagung yang terjerat kasus suap ketok palu APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018.
 
"Soal status hukum Pak Adib yang sampai saat ini belum inkrah, tidak masalah karena beliau juga sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Tulungagung. Ini (kasusnya) sama seperti kemarin pak Kambali (Politisi Partai Hanura yang juga mengundurkan diri). Jadi kita mengikuti alur," kata Marsono.
 
Selepas pengunduran diri ini, lanjut Marsono, selanjutnya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
 
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
 
"Akan secepatnya kami sampaikan ke gubernur (Jawa Timur), " tuturnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023