Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Lapas-Rutan) di Jawa Timur melakukan pemutakhiran sistem database pemasyarakatan menjalang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur Imam Jauhari di Surabaya, Rabu, mengatakan Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
 
"Jumlah WBP yang tercatat di SDP adalah 28.096 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 23.431 orang, tercatat telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan 4.665 orang lainnya belum," katanya saat Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Surabaya.
 
Ia mengatakan pemutakhiran dan pemadanan data administrasi kependudukan adalah langkah strategis yang ampuh dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan.
 
Untuk itu Kakanwil mengimbau agar seluruh jajaran mengambil beberapa langkah di antaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
 
"Dan WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada kepada KPUD serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," ucapnya.
 
Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dodot Adikoeswanto mengatakan pemutakhiran data memang harus disampaikan secara berkelanjutan karena ini adalah kegiatan lima tahun sekali.
 
"Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan," katanya.
 
Untuk itu, kata dia, WBP nantinya diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik.
 
"Ini bukan sekadar untuk kebutuhan pemilu saja, tapi lebih luas lagi, jadi pasti akan diperlukan adanya NIK tersebut," ujarnya.
 
Menurutnya, koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan khususnya oleh kantor wilayah dengan dispendukcapil provinsi.
 
"Dengan koordinasi yang baik maka satuan kerja di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah baik itu sinkronisasi maupun perekaman data WBP oleh dispendukcapil setempat," urainya.
 
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut narasumber yang hadir dari Ditjen Pemasyarakatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023