Pemerhati anak Isa Anshori mengatakan selesainya pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus dibarengi pembentukan sistem penanganan persoalan yang melibatkan anak.
"Seperti perlindungan kepada anak-anak dari pelaku teroris, bapaknya yang melakukan tetapi anak-anaknya tetap harus punya perlindungan. Kemudian anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun penelantaran," kata Isa kepada ANTARA, Selasa.
Isa menyebut pemkot bersama DPRD harus mulai memikirkan tahapan pelaksanaan sistem terstruktur soal perlindungan anak yang mengacu pada hasil revisi perda tersebut.
"Pembangunan sistem mulai dari pencegahan, penanganan, monitoring progres rehabilitasi, dan reintegrasi," ujarnya.
Pemkot bersama DPRD Surabaya juga diminta melakukan sosialisasi regulasi hasil revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 kepada masyarakat.
Langkah itu bertujuan memberikan informasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pada pola pengawasan dan perlindungan anak-anak di Kota Surabaya.
Artinya, kata dia, pemerintah dan masyarakat harus saling memiliki pemahaman terhadap dinamika sosial yang terjadi pada kehidupan anak-anak.
"Pemerintah harus mengambil langkah seperti apa, kemudian masyarakat dan keluarga itu tugas pengawasan bagaimana," ujar dia.
Kendati demikian, Isa tak menampik jika persoalan pada anak acap kali muncul dan sulit dicegah, namun keberadaan perda baru tersebut diharapkan mampu menjadi acuan pemerintah menerbitkan kebijakan pro anak.
"Ada niat baik yang disiapkan pemerintah kota melalui perda ini yaitu membangun sistem pencegahan sampai proses-proses reintegrasi," kata Ketua Bidang Data, Komunikasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur itu.
Sekadar diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya sudah merampungkan proses pembahasan akhir soal revisi regulasi tersebut.
Kemudian, draft perda terbaru bakal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. Setelah itu akan difasilitasi ke Gubernur Jawa Timur dan segera dilakukan paripurna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Seperti perlindungan kepada anak-anak dari pelaku teroris, bapaknya yang melakukan tetapi anak-anaknya tetap harus punya perlindungan. Kemudian anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun penelantaran," kata Isa kepada ANTARA, Selasa.
Isa menyebut pemkot bersama DPRD harus mulai memikirkan tahapan pelaksanaan sistem terstruktur soal perlindungan anak yang mengacu pada hasil revisi perda tersebut.
"Pembangunan sistem mulai dari pencegahan, penanganan, monitoring progres rehabilitasi, dan reintegrasi," ujarnya.
Pemkot bersama DPRD Surabaya juga diminta melakukan sosialisasi regulasi hasil revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 kepada masyarakat.
Langkah itu bertujuan memberikan informasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pada pola pengawasan dan perlindungan anak-anak di Kota Surabaya.
Artinya, kata dia, pemerintah dan masyarakat harus saling memiliki pemahaman terhadap dinamika sosial yang terjadi pada kehidupan anak-anak.
"Pemerintah harus mengambil langkah seperti apa, kemudian masyarakat dan keluarga itu tugas pengawasan bagaimana," ujar dia.
Kendati demikian, Isa tak menampik jika persoalan pada anak acap kali muncul dan sulit dicegah, namun keberadaan perda baru tersebut diharapkan mampu menjadi acuan pemerintah menerbitkan kebijakan pro anak.
"Ada niat baik yang disiapkan pemerintah kota melalui perda ini yaitu membangun sistem pencegahan sampai proses-proses reintegrasi," kata Ketua Bidang Data, Komunikasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur itu.
Sekadar diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya sudah merampungkan proses pembahasan akhir soal revisi regulasi tersebut.
Kemudian, draft perda terbaru bakal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. Setelah itu akan difasilitasi ke Gubernur Jawa Timur dan segera dilakukan paripurna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023