Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Binmas Polres Madiun Kota AKP Anis Heni mengatakan kegiatan sosialisasi di sekolah tersebut sebagai upaya memerangi penyebaran narkoba, terutama, di kalangan remaja.
"Penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang efek negatif dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga, siswa-siswi mengetahui dampak dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Anis Heni dalam kegiatan Operasi Binakusuma Semeru 2023 di SMKN 1 Jiwan, Madiun, Senin.
Adapun kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut diikuti sebanyak 250 siswa SMKN setempat.
Dalam kegiatan itu, AKP Anis Heni menjelaskan kepada siswa-siswi terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).
Dengan kegiatan itu, diharapkan para pelajar bisa menjauhi perilaku kenakalan remaja. Apalagi, sampai berurusan dengan narkoba.
"Semoga dengan sosialisasi ini, siswa-siswi bisa lebih memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami jika mengonsumsi narkoba," katanya.
Selain itu, dengan memiliki pemahamam yang cukup tentang narkoba, diharapkan para siswa memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan.
Data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat selama tahun 2022 mencapai 59 kasus. Jumlah itu meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 48 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Satuan Binmas Polres Madiun Kota AKP Anis Heni mengatakan kegiatan sosialisasi di sekolah tersebut sebagai upaya memerangi penyebaran narkoba, terutama, di kalangan remaja.
"Penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang efek negatif dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga, siswa-siswi mengetahui dampak dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Anis Heni dalam kegiatan Operasi Binakusuma Semeru 2023 di SMKN 1 Jiwan, Madiun, Senin.
Adapun kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut diikuti sebanyak 250 siswa SMKN setempat.
Dalam kegiatan itu, AKP Anis Heni menjelaskan kepada siswa-siswi terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).
Dengan kegiatan itu, diharapkan para pelajar bisa menjauhi perilaku kenakalan remaja. Apalagi, sampai berurusan dengan narkoba.
"Semoga dengan sosialisasi ini, siswa-siswi bisa lebih memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami jika mengonsumsi narkoba," katanya.
Selain itu, dengan memiliki pemahamam yang cukup tentang narkoba, diharapkan para siswa memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan.
Data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat selama tahun 2022 mencapai 59 kasus. Jumlah itu meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 48 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023