Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur kini menerapkan Layanan Tanpa Turun (Lantatur) bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor mereka.

Menurut Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan Ipda Edi Sugiantoro di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, layanan tanpa turun itu sebagai upaya petugas dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Jadi, warga yang hendak membayar pajak kendaraan, cukup menunggu sebentar saja, yakni hanya sekitar lima menit dan setelah itu langsung selesai," katanya.

Edi menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan petugas untuk mengambil berkas kepada calon pembayar pajak, sehingga yang bersangkutan tidak perlu turun dari kendaraan.

"Yang terpenting si pembayar pajak ini menyediakan KTP elektronik atas nama wajib pajak dan surat tanda nomor kendaraan asli," katanya.

Selain dalam rangka mempermudah bagi warga yang hendak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor mereka, program ini dimaksudkan untuk menekan praktik percaloan.

"Harapannya setiap pemilik kendaraan bermotor bisa mengurus secara langsung, karena hanya meluangkan waktu hanya sekitar lima menit saja," ucapnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Pamekasan Ipda Edi Sugiantoro lebih lanjut menjelaskan, program 'Lantatur' ini juga dimaksudkan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan.

"Sebab, salah satu alasan yang sering disampaikan pemilik kendaraan bermotor karena malas antre karena membutuhkan waktu lama," tuturnya.

Sebelumnya institusi ini merilis, sekitar 600-an lebih kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan menunggak membayar pajak tahunan.

Dari jumlah itu sebagian merupakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan dinas roda empat.

Edi yakin, melalui program layanan cepat seperti layanan tanpa turun itu, masyarakat tidak akan malas untuk membayar pajak kendaraan mereka.

Selain program 'Lantatur' program lain yang kini juga diterapkan Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan adalah Samsat Keliling.

Samsat Keliling merupakan program pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan cara mendatangi tempat khusus yang mudah dijangkau oleh pemilik kendaraan bermotor. Sasarannya adalah pemilik kendaraan bermotor dari desa.

"Kalau upaya untuk menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan melalui kebijakan adalah program pemutihan," kata Edi.

Ia menuturkan, program pemutihan itu berupa pemutihan denda keterlambatan membayar pajak, dan pembebasan biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor.

"Kalau program pemutihan ini biasanya digelar setiap tahun, yakni menjelang akhir tahun," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023