Perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, PT Lombok Energy Dynamics, menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menyebut PT Lombok Energy Dynamics sebagai debitur termohon berpotensi ditetapkan dalam keadaan PKPU senilai total Rp48 miliar.
"Terdapat dua kreditur dalam perkara ini," katanya dalam sidang perdana di PN Surabaya, Kamis.
Salah satunya kreditur pemohon perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam merinci PT Lombok Energy Dynamics memiliki utang senilai Rp27 miliar atas pembangunan gudang batu bara yang telah dikerjakan sejak 2018 - 2021.
Sedangkan terhadap sebuah kreditur lainnya, yaitu CV Citra, PT Lombok Energy Dynamics tercatat memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar sejak tahun 2020 senilai Rp21 miliar.
Piutang tersebut dinyatakan telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menentukan tahapan sidang yang dijadwalkan sudah menetapkan putusan pada 8 Maret mendatang.
Kuasa Hukum kreditur pemohon PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan Fikri saat dikonfirmasi usai persidangan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menentukan jadwal sidang PKPU yang diajukannya.
"Agar permohonan PKPU terhadap PT Lombok Energy Dynamics dikabulkan oleh Majelis Hakim, kami telah siapkan pakar ahli untuk dihadirkan dalam tahapan sidang selanjutnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menyebut PT Lombok Energy Dynamics sebagai debitur termohon berpotensi ditetapkan dalam keadaan PKPU senilai total Rp48 miliar.
"Terdapat dua kreditur dalam perkara ini," katanya dalam sidang perdana di PN Surabaya, Kamis.
Salah satunya kreditur pemohon perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam merinci PT Lombok Energy Dynamics memiliki utang senilai Rp27 miliar atas pembangunan gudang batu bara yang telah dikerjakan sejak 2018 - 2021.
Sedangkan terhadap sebuah kreditur lainnya, yaitu CV Citra, PT Lombok Energy Dynamics tercatat memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar sejak tahun 2020 senilai Rp21 miliar.
Piutang tersebut dinyatakan telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menentukan tahapan sidang yang dijadwalkan sudah menetapkan putusan pada 8 Maret mendatang.
Kuasa Hukum kreditur pemohon PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan Fikri saat dikonfirmasi usai persidangan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menentukan jadwal sidang PKPU yang diajukannya.
"Agar permohonan PKPU terhadap PT Lombok Energy Dynamics dikabulkan oleh Majelis Hakim, kami telah siapkan pakar ahli untuk dihadirkan dalam tahapan sidang selanjutnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023