Jember - Penjabat Bupati Jember Zarkasih mengaku sudah menerima laporan terkait dengan penahanan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember di rumah tahanan (Rutan) Medaeng. "Saya sudah menerima laporan dari Kabag Hukum Pemkab Jember bahwa satu pejabat definitif yang berinisial HM ditahan di Medaeng, namun saya belum membaca surat resmi penahanan itu," kata Zarkasih kepada sejumlah wartawan di Jember, Jumat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga tersangka kasus korupsi pelepasan aset tanah Brigif 9 Kostrad Jember yakni mantan Asisten I yang kini menjabat Kepala Dinas Pasar Jember Hasi Madani, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Djuwito, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Jember Sudianto, Kamis (28/7) malam. Menurut dia, Pemkab Jember menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada Kejati Jatim, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Dengan sejumlah pertimbangan, aparat penegak hukum melakukan penahanan terhadap HM untuk proses penyidikan lebih lanjut, sehingga kami akan menghormati proses hukum itu," katanya menjelaskan. Zarkasih mengaku belum menentukan sikap apakah Pemkab Jember akan menonkatifkan pejabat yang sudah dijebloskan ke Medaeng itu, namun pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011