Aparat kepolisian menangkap empat orang yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks kepemilikan tanah atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Kasubdit I Keamanan Negara Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqqurahman saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, mengatakan empat orang yang ditangkap berinisial M (55) selaku Kepala Desa Pakel, U (53) Kepala Dusun Taman Glugoh, S (54) Kepala Dusun Durenan, dan A (58) seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Banyuwangi.

"Keempat pelaku diduga menyebarkan hoaks atas kepemilikan tanah milik masyarakat seluas 400 hektare yang diserobot oleh PT Bumisari," katanya.

Motif penyebaran hoaks itu, tersangka dituding ingin menguasai tanah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 295 tersebut, kemudian mereka menyebarkan informasi hoaks kepada masyarakat, baik melalui mulut ke mulut maupun lewat video yang diunggah di YouTube.

"Tersangka A itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295, yang menurut S bahwa HGU 295 itu milik ahli waris tersangka S. Namun, A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU langsung menyebarkan informasi ke masyarakat," katanya.

Akibat informasi bohong yang disebar oleh M, U dan S pada tahun 2018 itu membuat masyarakat di wilayah itu semakin terhasut. Beberapa kali warga Pakel bentrok dengan karyawan PT Bumisari dan terakhir pada 2021 bentrok dengan aparat kepolisian.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Polisi Deddy Foury Millewa menegaskan para tersangka saat diminta legalitas tanah yang sementara ini dijadikan perkebunan itu tidak bisa menunjukkan yang surat-surat asli.

"Jadi, atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan, yaitu adanya kepemilikan tanah masyarakat atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu 1929. Sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak karena sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan aslinya," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti salinan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929, flasdisk berisi video yang disebut hoaks, legalitas PT Bumisari, dan tiga unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023