Pemerintah Kota Madiun mengalokasikan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 100 unit dan jambanisasi bagi 60 warga sasaran yang kurang mampu pada tahun 2023 guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Budi Agung mengatakan alokasi bantuan 100 rumah tidak layak huni dan 60 jambanisasi tersebut ditetapkan berdasarkan usulan warga dari tingkat RT.
"Dari rekap usulan, kita golongkan ke prioritas hingga super priortias. Tahun kemarin bantuan didistribusikan bulan Juni. Kemungkinan tahun ini sama atau bahkan bisa lebih cepat lagi," ujar Budi Agung di Madiun, Selasa.
Menurut dia, saat ini proses memasuki tahapan rekap usulan yang berasal dari kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Besaran bantuan untuk per penerima sebesar Rp15 juta untuk bansos RTLH. Dengan sasaran atap, lantai, dan dinding. Berdasarkan pengalaman, rata-rata yang diperbaiki untuk RTLH adalah bagian atap hingga perkuatan di dinding.
"Terkait jambanisasi, besaran bantuan masing-masing sasaran menerima Rp7,5 juta. Adapun prioritas jambanisasi adalah pengolahan limbah, baru posisi untuk kloset. Ini swakelola karena sifatnya stimulan," kata dia.
Adapun, persyaratan program RTLH tak hanya rumah yang benar-benar tak layak. Namun, pemilik rumah yang diusulkan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Usulan RTLH tersebut dimulai dari tingkat RT, kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel, dan Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tak masuk DTKS, otomatis tercoret.
Ia menambahkan, bagi masyarakat kurang mampu, masih bisa mengusulkan agar masuk DTKS Kementerian Sosial. Masyarakat cukup meminta untuk diusulkan melalui kelurahan masing-masing.
Kelurahan kemudian meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk dilanjutkan ke Kementerian Sosial dan dilakukan verifikasi.
Perbaikan RTLH dan jamban merupakan program kerja tahunan yang realisasinya dilakukan secara bertahap. Mulai proses pengusulan, administrasi, verifikasi lapangan, hingga validasi.
Selanjutnya, pengerjaan fisik yang ditargetkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga sasaran seiring dengan kondisi rumah yang menjadi layak huni dan sistem drainase yang sehat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Budi Agung mengatakan alokasi bantuan 100 rumah tidak layak huni dan 60 jambanisasi tersebut ditetapkan berdasarkan usulan warga dari tingkat RT.
"Dari rekap usulan, kita golongkan ke prioritas hingga super priortias. Tahun kemarin bantuan didistribusikan bulan Juni. Kemungkinan tahun ini sama atau bahkan bisa lebih cepat lagi," ujar Budi Agung di Madiun, Selasa.
Menurut dia, saat ini proses memasuki tahapan rekap usulan yang berasal dari kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Besaran bantuan untuk per penerima sebesar Rp15 juta untuk bansos RTLH. Dengan sasaran atap, lantai, dan dinding. Berdasarkan pengalaman, rata-rata yang diperbaiki untuk RTLH adalah bagian atap hingga perkuatan di dinding.
"Terkait jambanisasi, besaran bantuan masing-masing sasaran menerima Rp7,5 juta. Adapun prioritas jambanisasi adalah pengolahan limbah, baru posisi untuk kloset. Ini swakelola karena sifatnya stimulan," kata dia.
Adapun, persyaratan program RTLH tak hanya rumah yang benar-benar tak layak. Namun, pemilik rumah yang diusulkan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Usulan RTLH tersebut dimulai dari tingkat RT, kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel, dan Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tak masuk DTKS, otomatis tercoret.
Ia menambahkan, bagi masyarakat kurang mampu, masih bisa mengusulkan agar masuk DTKS Kementerian Sosial. Masyarakat cukup meminta untuk diusulkan melalui kelurahan masing-masing.
Kelurahan kemudian meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk dilanjutkan ke Kementerian Sosial dan dilakukan verifikasi.
Perbaikan RTLH dan jamban merupakan program kerja tahunan yang realisasinya dilakukan secara bertahap. Mulai proses pengusulan, administrasi, verifikasi lapangan, hingga validasi.
Selanjutnya, pengerjaan fisik yang ditargetkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga sasaran seiring dengan kondisi rumah yang menjadi layak huni dan sistem drainase yang sehat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023