Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) yang dicanangkan Badan Pertanahan Nasional RI karena akan mempermudah warganya mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya.
"Dengan dipasang patok, batas-batas bidang tanah milik warga akan semakin jelas. Semoga dengan langkah selanjutnya proses sertifikat tanah warga dilancarkan," ujar Bupati Ipuk dalam kegiatan Gemapatas di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jumat (3/2).
Ia mengatakan, gerakan pemasangan satu juta patok batas merupakan program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menandai tanah miliknya.
Ipuk menjelaskan, Gemapatas adalah rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.
Pemasangan patok batas ini merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, sehingga petugas Kantor Pertanahan bisa lebih mudah dan cepat saat mengukur dan memetakan bidang tanah.
"Semoga gerakan ini bisa semakin mempercepat, memperluas dan meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan sertifikat, dan merasa lebih tenang karena telah mendapatkan jaminan kepastian hukum atas aset mereka," ucap Ipuk.
Bupati Ipuk menambahkan, patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
"Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah, maka batas bidang tanah warga akan semakin jelas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono menjelaskan total ada 36 ribu patok yang akan dipasang di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
"Dari jumlah tersebut disebar di 24 desa dari 27 penetapan lokasi PTSL se-Banyuwangi. Pemasangan patok ini menandai dimulainya PTSL 2023, dan setelahnya akan dilakukan pengukuran dan tahapan-tahapan berikutnya," kata dia.
Budiono menargetkan program PTSL di Banyuwangi bisa tuntas pada Mei 2023, sembari menunggu jika ada slot daerah lain yang tidak bisa tercapai akan dialihkan untuk Banyuwangi.
Sebelumnya, lanjut dia, BPN dan Pemkab Banyuwangi telah menjalin sinergi dalam fasilitasi sertifikat tanah wakaf rumah ibadah.
Sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi memfasilitasi ribuan tanah wakaf rumah ibadah yang mendapat sertifikat. Untuk tanah wakaf dari NU dari total 1.926 bidang tanah wakaf telah selesai 1.026 sertifikat, sisanya masih dalam proses.
Pemkab Banyuwangi bersama kantor pertanahan juga berkolaborasi terkait sertifikasi aset daerah, dan sejak 2021-2022 total sudah 2.100 bidang yang sertifikat-nya sudah keluar.
"Semoga sinergi ini bisa terus diperkuat. Kami akan selalu siap berkolaborasi mendukung program-program pemerintah daerah," kata Budiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Dengan dipasang patok, batas-batas bidang tanah milik warga akan semakin jelas. Semoga dengan langkah selanjutnya proses sertifikat tanah warga dilancarkan," ujar Bupati Ipuk dalam kegiatan Gemapatas di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jumat (3/2).
Ia mengatakan, gerakan pemasangan satu juta patok batas merupakan program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menandai tanah miliknya.
Ipuk menjelaskan, Gemapatas adalah rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.
Pemasangan patok batas ini merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, sehingga petugas Kantor Pertanahan bisa lebih mudah dan cepat saat mengukur dan memetakan bidang tanah.
"Semoga gerakan ini bisa semakin mempercepat, memperluas dan meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan sertifikat, dan merasa lebih tenang karena telah mendapatkan jaminan kepastian hukum atas aset mereka," ucap Ipuk.
Bupati Ipuk menambahkan, patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
"Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah, maka batas bidang tanah warga akan semakin jelas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono menjelaskan total ada 36 ribu patok yang akan dipasang di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
"Dari jumlah tersebut disebar di 24 desa dari 27 penetapan lokasi PTSL se-Banyuwangi. Pemasangan patok ini menandai dimulainya PTSL 2023, dan setelahnya akan dilakukan pengukuran dan tahapan-tahapan berikutnya," kata dia.
Budiono menargetkan program PTSL di Banyuwangi bisa tuntas pada Mei 2023, sembari menunggu jika ada slot daerah lain yang tidak bisa tercapai akan dialihkan untuk Banyuwangi.
Sebelumnya, lanjut dia, BPN dan Pemkab Banyuwangi telah menjalin sinergi dalam fasilitasi sertifikat tanah wakaf rumah ibadah.
Sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi memfasilitasi ribuan tanah wakaf rumah ibadah yang mendapat sertifikat. Untuk tanah wakaf dari NU dari total 1.926 bidang tanah wakaf telah selesai 1.026 sertifikat, sisanya masih dalam proses.
Pemkab Banyuwangi bersama kantor pertanahan juga berkolaborasi terkait sertifikasi aset daerah, dan sejak 2021-2022 total sudah 2.100 bidang yang sertifikat-nya sudah keluar.
"Semoga sinergi ini bisa terus diperkuat. Kami akan selalu siap berkolaborasi mendukung program-program pemerintah daerah," kata Budiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023