Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas perdagangan ternak di daerah itu guna mengantisipasi risiko penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini merebak di Kabupaten Ponorogo.

"Semua (dagangan) ternak dari luar daerah wajib melampirkan surat-surat, terutama surat keterangan sehat yang ditandatangani dokter hewan yang terakreditasi," kata Kabid Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung Tutus Sumaryani di Tulungagung.

Masalahnya, lanjut Tutus, saat ini baru 65 persen ternak di daerahnya yang sudah tervaksin PMK. Dengan sebaran ternak yang cukup tinggi, terutama di lingkungan yang menjadi sentra pemerahan susu sapi, wabah PMK bisa saja menjangkit dan menular ke yang lain.

"Kalau saat ini kasus kami nol dari bulan November 2022," kata Tutus. Oleh karenannya, lanjut dia, pihaknya tak mau lengah dalam menghadapi PMK.

Ia menjelaskan, vaksinasi terus dilakukan, terutama pada ternak yang dianggap rentan tertular. Selain itu pihaknya melakukan pengetatan distribusi ternak dari luar kota.

"Kami masih melarang masuknya ternak ke pasar hewan di Tulungagung,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menyiagakan petugas yang siap melakukan pemeriksaan hewan, vaksinasi dan pemasangan ear tag (penanda kuping) di pasar hewan tiap pasaran.

"Layanan ini bisa diakses secara gratis oleh pedagang ternak. Untuk sementara layanan masih dilakukan di Pasar Hewan terpadu dan Pasar Hewan Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut," katanya 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023