Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meraih predikat kualitas tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
"Kehadiran Ombudsman RI ke Jatim hari ini menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan tahun 2022 dengan angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima penghargaan berupa piagam dari Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.
Capaian penilaian kepatuhan Jatim tahun 2022 terpantau meningkat dibanding 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini kualitas sedang dan berada di zona kuning.
Khofifah berharap capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya Pemprov Jatim beserta jajaran siap melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi (IT) yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di manapun berada.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu meyakini proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik.
Dicontohkan, Dinas Pendapatan Provinsi Jatim terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di banyak tempat.
"Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui sistem sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga memudahkan masyarakat. Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," katanya.
Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widjiantoro mengungkapkan penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ombudsman, kata dia, sebagai lembaga negara memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangannya di daerah.
"Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsman bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kehadiran Ombudsman RI ke Jatim hari ini menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan tahun 2022 dengan angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima penghargaan berupa piagam dari Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.
Capaian penilaian kepatuhan Jatim tahun 2022 terpantau meningkat dibanding 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini kualitas sedang dan berada di zona kuning.
Khofifah berharap capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya Pemprov Jatim beserta jajaran siap melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi (IT) yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di manapun berada.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu meyakini proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik.
Dicontohkan, Dinas Pendapatan Provinsi Jatim terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di banyak tempat.
"Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui sistem sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga memudahkan masyarakat. Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," katanya.
Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widjiantoro mengungkapkan penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ombudsman, kata dia, sebagai lembaga negara memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangannya di daerah.
"Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsman bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023