Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengajak mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi garda depan bijak bermedia sosial.
"Mahasiswa harus menjadi garda terdepan yang bijak bermedia sosial termasuk mencegah tindakan penipuan berbasis digital," kata Mia kata saat memberikan kuliah umum bertema "Bijak Menggunakan Media Sosial, Terhindar dari Jerat UU Informasi & Transaksi Elektronik" di kampus Unesa, Senin.
Dia mengatakan ada 191 juta pengguna media sosial di Indonesia. Kurangnya literasi digital, membuat banyak masyarakat terjebak dalam penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks yang bisa bermuara pada penghinaan hingga pencemaran nama baik.
"Seperti yang belakangan ini marak yaitu penipuan bermodus pengiriman tautan undangan pernikahan atau tautan pengiriman paket yang ketika diklik bisa meretas data pribadi bahkan menguras rekening pemiliknya," ujar dia.
Guna meminimalisasi kasus-kasus yang bisa merugikan itu, perlu sinergi semua pihak termasuk Unesa dan Kajati Jatim untuk melakukan pencegahan kepada hal-hal yang bisa menyebabkan akibat hukum.
"Salah satunya tren di kalangan mahasiswa tentu berkaitan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa menimbulkan akibat hukum karena ketidaktahuan. Karena itulah kita bersama-sama gencarkan edukasi," katanya.
Menurutnya, instansi pendidikan dan akademisi memiliki peran yang krusial untuk memberikan edukasi mahasiswa dan masyarakat tentang literasi hukum dalam penggunaan media sosial.
Dia berharap dari kegiatan ini mahasiswa dapat mengetahui aturan hukum bagaimana cara menggunakan media sosial agar tidak terjebak ke ranah hukum.
"Tantangan untuk generasi muda khususnya mahasiswa sendiri adalah mampu mengendalikan teknologi dan jangan sampai dikendalikan teknologi, kita juga perlu menciptakan inovasi kegiatan dalam menggunakan media sosial secara positif," ujarnya.
Dia mencontohkan, ada berbagai upaya agar bijak dalam menggunakan media sosial di antaranya mengetahui aturan, tidak percaya dengan informasi dari akun yang tidak jelas, sampai tidak tergiur dengan iklan yang kurang terpercaya.
Rektor Unesa, Prof Dr Nurhasan, MKes, menyebut kuliah umum ini penting karena perkembangan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital.
Menurutnya, pentingnya literasi digital mampu membuat masyarakat tidak hanya cakap menggunakan media dan alat-alat komunikasi digital, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, cerdas, sehat, dan tepat tanpa melanggar aturan hukum yang ada.
“Melalui kuliah tamu ini, Unesa berkomitmen dalam pendidikan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik karena pelanggaran di media sosial itu lebih mudah dibuktikan, yang bisa dibuktikan melalui rekam jejak digital meskipun kontennya sudah dihapus," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Mahasiswa harus menjadi garda terdepan yang bijak bermedia sosial termasuk mencegah tindakan penipuan berbasis digital," kata Mia kata saat memberikan kuliah umum bertema "Bijak Menggunakan Media Sosial, Terhindar dari Jerat UU Informasi & Transaksi Elektronik" di kampus Unesa, Senin.
Dia mengatakan ada 191 juta pengguna media sosial di Indonesia. Kurangnya literasi digital, membuat banyak masyarakat terjebak dalam penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks yang bisa bermuara pada penghinaan hingga pencemaran nama baik.
"Seperti yang belakangan ini marak yaitu penipuan bermodus pengiriman tautan undangan pernikahan atau tautan pengiriman paket yang ketika diklik bisa meretas data pribadi bahkan menguras rekening pemiliknya," ujar dia.
Guna meminimalisasi kasus-kasus yang bisa merugikan itu, perlu sinergi semua pihak termasuk Unesa dan Kajati Jatim untuk melakukan pencegahan kepada hal-hal yang bisa menyebabkan akibat hukum.
"Salah satunya tren di kalangan mahasiswa tentu berkaitan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa menimbulkan akibat hukum karena ketidaktahuan. Karena itulah kita bersama-sama gencarkan edukasi," katanya.
Menurutnya, instansi pendidikan dan akademisi memiliki peran yang krusial untuk memberikan edukasi mahasiswa dan masyarakat tentang literasi hukum dalam penggunaan media sosial.
Dia berharap dari kegiatan ini mahasiswa dapat mengetahui aturan hukum bagaimana cara menggunakan media sosial agar tidak terjebak ke ranah hukum.
"Tantangan untuk generasi muda khususnya mahasiswa sendiri adalah mampu mengendalikan teknologi dan jangan sampai dikendalikan teknologi, kita juga perlu menciptakan inovasi kegiatan dalam menggunakan media sosial secara positif," ujarnya.
Dia mencontohkan, ada berbagai upaya agar bijak dalam menggunakan media sosial di antaranya mengetahui aturan, tidak percaya dengan informasi dari akun yang tidak jelas, sampai tidak tergiur dengan iklan yang kurang terpercaya.
Rektor Unesa, Prof Dr Nurhasan, MKes, menyebut kuliah umum ini penting karena perkembangan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital.
Menurutnya, pentingnya literasi digital mampu membuat masyarakat tidak hanya cakap menggunakan media dan alat-alat komunikasi digital, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, cerdas, sehat, dan tepat tanpa melanggar aturan hukum yang ada.
“Melalui kuliah tamu ini, Unesa berkomitmen dalam pendidikan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik karena pelanggaran di media sosial itu lebih mudah dibuktikan, yang bisa dibuktikan melalui rekam jejak digital meskipun kontennya sudah dihapus," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023