PT Bahana Line mempertanyakan audit internal PT Meratus Line terkait dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret sebanyak 17 terdakwa.

Kuasa hukum salah seorang terdakwa yang juga mewakili PT Bahana Line Syaiful Maarif menuding audit internal oleh PT Meratus dilakukan kepada kapal-kapalnya yang dari Jakarta. 

"Sedangkan PT Bahana Line mengisi BBM kapal-kapal PT Meratus yang di Surabaya," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat. 

Syaiful menunjuk pada dua saksi yang dihadirkan PT Meratus di persidangan pada Kamis, 19 Januari 2023.

Saksi Irwan Bahrudin dan Aryo adalah karyawan technikal superintendent PT Meratus Line yang pernah ditugasi untuk meneliti konsumsi BBM yang diduga telah digelapkan saat pengisian pada sejumlah kapal saat berlayar.

"Dua saksi ini mengaku juga dimintai keterangan oleh Bu Feny, auditor PT Meratus, yang sebelumnya juga bersaksi di persidangan terkait penggelapan BBM. Namun saat kami tanya, saksi Irwan dan Aryo menyatakan kapal Meratus yang ditelitinya berangkat dari Jakarta. Sedangkan PT Bahana Line mengisi BBM pada kapal-kapal Mertaus yang di Surabaya,” ujar Syaiful. 

PT Meratus terdata memiliki sebanyak 60 kapal. Menurut Syaiful, yang masuk perkara pidana pengelapan BBM hanya 40 kapal. “Kapal yang disebutkan oleh saksi Irwan dan Aryo tidak termasuk dalam perkara yang dipidanakan dalam persidangan," katanya.

Dalam perkara ini, PT Meratus menyatakan sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya.

Hasil audit internal PT Meratus menyebut dari penggelapan BBM ke kapal-kapalnya terhitung sejak 2015 - 2021 dirugikan senilai Rp500 miliar dan memutuskan menahan pembayaran jasa ke PT Bahana Line.

Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Raharjo saat dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan pada Senin, 16 Januari lalu, menuding  PT Bahana Line terlibat secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM saat pengisian ke kapal-kapalnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengingatkan agar perkara ini tetap fokus dalam ranah pidana, tidak melebar ke perdata, karena 17 terdakwa yang disidangkan adalah karyawan PT Meratus dan Bahana Line.

"Ini kan urusan antaroknum karyawan. Proses antarperusahaan tidak ada masalah. Jadi jangan melebar ke ranah perdata,” kata Hakim Sutrisno menegaskan.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023