Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH) aktif memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat kurang mampu.

"Keberadaan PBH Peradi menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Ini tidak hanya soal komitmen tapi juga panggilan hati dari para advokat Peradi," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Minggu.

Khofifah mengungkapkan pelayanan PBH Peradi selaras dengan program Jatim Amanah dalam Nawa Bhakti Satya, yang salah satu programnya fokus pada pelayanan bantuan hukum, serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, khususnya di Jatim.

"Melalui program ini kami harapkan dapat meningkatkan literasi hukum serta mewujudkan kemandirian untuk mengakses keadilan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Jatim," ujarnya.

Dalam ranah negara hukum Indonesia, lanjut Khofifah, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Yaitu penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). 

"Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, sehingga memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan. Untuk mendukung suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab," tuturnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023