Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menyatakan Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba oknum anggota Polres Pamekasan sehingga perkembangan penyelidikan kasus itu sepenuhnya berada di Polda Jatim.
"Polres Pamekasan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait kasus ini, karena telah ditangani Polda Jatim. Penanganan kasus ini adalah satu pintu di Mapolda Jatim," kata Nining di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Karena itu, sambung dia, semua hal yang berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oknum anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial AR itu langsung oleh Polda Jatim.
"Karena itu, mohon maaf, Polres Pamekasan tidak bisa memberikan informasi banyak hal terkait kasus ini," ujar Nining.
Kabag Humas juga tidak bersedia menanggapi desakan sejumlah pihak, seperti akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat Pamekasan agar Polres Pamekasan tidak diam dalam menyikapi kasus tersebut.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan ini terungkap atas laporan MH (41) ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022. MH merupakan istri AR.
Selanjutnya pada 3 Januari 2023, AR ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim.
Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.
Selain melaporkan suaminya AR, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, berpangkat Iptu, dan oknum anggota Polres Bangkalan berinisial H dan berpangkat AKP dalam kasus sama.
Beberapa hari setelah penangkapan itu, MH mencabut laporannya dengan didampingi oleh pengacara berbeda.
Saat melapor ke Polda Jatim didampingi oleh pengacara bernama Yolies Yongky Nata, sedangkan saat mencabut laporan oleh pengacara bernama Subaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Polres Pamekasan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait kasus ini, karena telah ditangani Polda Jatim. Penanganan kasus ini adalah satu pintu di Mapolda Jatim," kata Nining di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Karena itu, sambung dia, semua hal yang berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oknum anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial AR itu langsung oleh Polda Jatim.
"Karena itu, mohon maaf, Polres Pamekasan tidak bisa memberikan informasi banyak hal terkait kasus ini," ujar Nining.
Kabag Humas juga tidak bersedia menanggapi desakan sejumlah pihak, seperti akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat Pamekasan agar Polres Pamekasan tidak diam dalam menyikapi kasus tersebut.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan ini terungkap atas laporan MH (41) ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022. MH merupakan istri AR.
Selanjutnya pada 3 Januari 2023, AR ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim.
Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.
Selain melaporkan suaminya AR, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, berpangkat Iptu, dan oknum anggota Polres Bangkalan berinisial H dan berpangkat AKP dalam kasus sama.
Beberapa hari setelah penangkapan itu, MH mencabut laporannya dengan didampingi oleh pengacara berbeda.
Saat melapor ke Polda Jatim didampingi oleh pengacara bernama Yolies Yongky Nata, sedangkan saat mencabut laporan oleh pengacara bernama Subaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023