Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman mulai 4 tahun hingga 5,5 tahun kepada enam terdakwa kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Nyoman Wasita Triantara mengatakan untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Usman divonis oleh majelis hakim 5,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.

"Selain itu terdakwa (Usman) juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp182 juta subsider 2,5 tahun," kata Wasita kepada wartawan di Situbondo, Kamis.

Selain Usman, dua terdakwa lainnya yakni mantan kepala bidang pada Dinas Lingkungan Hidup, Anton Sujarwo dan seorang staf, Siswadi divonis 4,5 tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.

"Untuk ketiga terdakwa tersebut vonis-nya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar dia.

Sedangkan terdakwa Tony Wahyudi, mantan kepala seksi (Kasi) pada Dinas Lingkungan Hidup, divonis 4 tahun penjara dan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sementara dua orang kontraktor, yakni Yudhistira dan Yudi K dalam kasus tersebut divonis 5,5 tahun penjara, keduanya juga membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Yudhistira diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara. Sedangkan Yudi Rp199 juta subsider 2,5 tahun penjara," jelas Wasita.

Kasus jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL/UKL tahun anggaran 2021 menyeret enam orang tersangka, empat orang di antaranya adalah pejabat dan satu staf pada DLH, serta dua orang kontraktor.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp676 juta.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023