Kini, karir politik Wishnu Wardhana yang menjabat Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) bisa dikatakan berada diujung tanduk. Betapa tidak, Wishnu kini terbelit dalam berbagai persoalan hukum yang harus ditanggungnya. Semua itu bermula dari upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan Wishnu Wardhana bersama teman-temannya di DPRD Surabaya beberapa waktu lalu yang ternyata menjadi gambaran awal akan pahitnya karir politik Wishnu. Gara-gara semua itu, Wishnu harus dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya. Pemecatan tersebut ternyata berbuntut panjang karena di internal Fraksi Partai Demokrat (FPD) terjadi perpecahan yakni antara pendukung Wishnu dengan yang tidak mendukung kebijakan Wishnu yang dipelopori Rusli Yusuf yang diusulkan menjadi Ketua FPD. Tidak hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Surabaya pengganti Wishnu yakni Radityo Gambiro kemudian melakukan upaya reposisi atau pergantian anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya dari FPD. Namun, hal itu tidak pernah digubris oleh Wishnu dengan alasan secara aturan pihaknya tidak berhak melakukan reposisi terhadap anggota Banmus. Dan, setelah Wishnu ngotot menolak reposisi, tiba-tiba Polrestabes Surabaya mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan penggeledahan terhadap anggota DPRD Surabaya atas kasus bimbingan teknis (bimtek) yang diduga fiktif dengan Wishnu sebagai tersangka. Hingga kini belum diketahui siapa yang pertama kali meniup peluit "perang" dalam kasus bimtek yang melibatkan Ketua DPRD Surabaya tersebut. Ada dugaan, semua itu mengarah pada Rusli dan kawan-kawan yang kesal karena proses reposisi anggota Banmus tidak direalisasikan. Namun hal itu selanjutnya dibantah oleh Rusli. Belum selesainya persoalan bimtek, Wishnu kembali dililit persoalan lain yakni belum dibayarnya gaji pemain dan pelatih Persebaya Divisi Utama (DU) selama sembilan bulan senilai Rp9 miliar. Bahkan, pemain dan pelatih Persebaya berencana melapor ke Polrestabes Surabaya. Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Persebaya DU, Wastomi. Selama mengurusi klub sepak bola kebanggaan Arek Suroboyo itu, Wishnu sama sekali tidak mengucurkan anggaran untuk pendanaan klub, baik untuk kepentingan kompetisi maupun untuk operasional pemain dan ofisial. Kendati tidak ada kucuran dana, masing-masing pengurus terpaksa mengeluarkan dana pribadi untuk mendanai tim. Setiap pengurus rata-rata telah mengeluarkan uang antara Rp600 juta sampai Rp700 juta. Selain itu, beberapa pihak menduga Ketua Umum Persebaya DU Wishnu Wardhana menyelewengkan aliran dana APBD sebesar Rp1,5 miliar. Polisi juga sudah memeriksa saksi untuk mendalami kasus ini, salah satunya Komisi Hukum KONI Surabaya, M. Sholeh. Selain dua persoalan tersebut, kini telah muncul persoalan baru, sebanyak 22 anggota DPRD Surabaya sepakat akan mempolisikan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana atas tuduhan pembatasan hak-hak imunitas anggota dewan pascamencuatnya kasus bimtek. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, menyebut, jumlah pelapor terus bertambah, dari 20 anggota dewan kini menjadi 22 dewan yakni yang terbaru Rio Pattiselanno dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dan Eddy Rusianto dari Fraksi Apkindo (gabungan) sepakat bergabung. Erick mengaku Wishnu telah meminta semua anggota dewan untuk menandatangani surat pernyataan setiap kali melakukan kegiatan, termasuk kegiatan bimtek, kunjungan kerja (kunker) dan kegiatan lainnya. Keputusan Wishnu tersebut seiring dengan mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana bimtek di lingkungan DPRD Surabaya yang kini dalam proses penyidikan Polrestabes Surabaya dengan menyeret Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana selaku penanggung jawab dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seolah tidak ingin terjerat kasus dugaan bimtek fiktif yang kini masih ditangani Polrestabes Surabaya, Wishnu meminta semua anggota dewan untuk menandatangani surat pernyataan disertai materai setiap kali melakukan kegiatan. Adapun anggota DPRD yang sudah bergabung di antaranya semua anggota Fraksi Partai Golkar (F PG), yakni Adies Kadir, Eddie Budi Prabowo, Blegur Prijanggono, Agus Sudarsono, dan Erick Reginal Tahalele dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB), yaitu M Naim Ridwan, Masduki Toha, Mazlan Mansur, Musyafak Rouf, dan Musrifah. Tidak ketinggalan dari fraksi lain yakni Fraksi Apkindo, ada Eddy Rusianto, Yayuk Puji Lestari, Luthfiyah (Gerindra), Syaiful Bahri (PPP), dan Sudirdjo (PAN). Sedangkan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ada Reni Astuti, Tri Setijo Puruwito, dan Fatkurohman. Khusus Alfan Khusaeri (dari FPKS) berencana mencabut surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani di ruang kerja Wishnu itu. Dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) sementara hanya Pak Rio Pattiselanno, sedangkan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) ada Moch. Machmud, Junaedi, dan Rusli Yusuf. Tamatkah karir politik Wishnu Wardana ?! Entah, kemana arah kasus itu... Entah, kasus apa lagi yang datang menghadang....

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011