Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan," kata Choirul.
Tersangka FHA merupakan penanggung jawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas stadion, sedangkan YS merupakan mandor dari para pekerja.
Ia menambahkan, kronologi pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut bermula pada 27 November 2022 yang saat itu ada sekitar 30 orang masuk ke area stadion dengan merusak gembok dan melakukan selamatan.
Kemudian, pada keesokan harinya, ada sebanyak 15 orang pekerja datang dan meminta izin untuk masuk ke stadion, namun karena tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK), petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak.
"Tapi beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongakaran paving di depan pintu B dan F," katanya.
Mengetahui ada pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut, petugas Dispora mengusir para pekerja tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa SPK dari PT ACA.
"Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT ACA tidak benar, atau palsu," ujarnya.
Menurutnya, SPK tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang bernama SH yang saat ini masih dicari polisi.
"SH ini mengklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta, dan sudah membayar uang muka senilai Rp350 juta," ujarnya.
Akibat pembongkaran itu, ada kerusakan pada pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter. Kemudian pembongkaran paving pintu evakuasi B dengan luas 17,21 meter persegi dan pembongkaran paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi. Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan sebesar Rp59 juta.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022