Tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Blitar bersama Satpol PP Tulungagung berhasil menemukan titik sebar peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

Operasi dimulai dengan menyisir wilayah pinggiran daerah itu dengan mendatangi beberapa toko dan kios di Kecamatan Karangrejo yang menjual rokok ataupun tembakau berbagai merek.

"Ada beberapa toko dan kios yang sempat kami datangi dan menemukan sedikitnya 368 bungkus rokok ilegal," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar, Thoas Edi Purwanto di Tulungagung.  

Sitaan terbanyak ditemukan dari salah satu kios di sekitar Pasar Karangrejo. Dari beberapa kios dan toko yang sempat dirazia oleh tim gabungan, petugas mendapati ada salah satu kios yang menyimpan dan diduga memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

Tidak hanya rokok bodong/polos, petugas bahkan mendapati beberapa bungkus rokok merek tertentu yang ditempeli pita cukai palsu.

Rokok yang dijual terkesan sudah bercukai, namun tanpa dilengkapi hologram dan berwarna pudar. "Jadi pemilik toko ini yang melakukan penempelan di rokok yang tidak ada pita cukainya," kata Thomas.

Rokok yang dibeli oleh pemilik kios awalnya rokok polos. Pemilik kios lalu mencetak pita cukai sendiri menggunakan printer dan ditempel sendiri di rumahnya, sehingga hasilnya jauh beda dengan pita cukai asli. "Tadi kami temukan 60 lembar pita cukai, tiap lembar berisi 90 pita cukai palsu," ujarnya.

Dari kios di Pasar Karangrejo, pihaknya berhasil amankan 331 bungkus. Razia dilanjutkan di sebuah warung di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo. Di tempat ini pihaknya berhasil menemukan dan menyita sebanyak 37 bungkus rokok ilegal merek Hoki.

"Tindak lanjutnya, kami mengenakan wajib lapor pada pemilik toko atau kios tersebut," ujarnya.

Pelaku penjualan rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007, dengan ancaman 1-5 tahun penjara.

Sementara itu pemilik kios di Pasar Karangrejo, Anik Fitriani mengakui penjualan rokok ilegal tersebut. Dirinya mendapat rokok yang dititipkan oleh sales rokok dan baru berjalan beberapa bulan, ujar Anik kepada petugas.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022